<p>Ilustrasi. Anggota Komisi VI DPR RI. Sumber: dpr.go.id</p>
Industri

DPR Dorong Evaluasi Permen ESDM Terkait Harga Gas Industri

  • Komisi VI DPR secara khusus menyoroti regulasi yang baru diterbitkan oleh Kementerian ESDM yaitu Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 tahun 2020 Tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar mengevaluasi regulasi sektoral yang menghambat kinerja BUMN energi.

Hal ini dimaksudkan agar setiap regulasi yang diterbitkan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap dividen, penerimaan negara dari pajak, serta pelaksanaan tanggung jawab sosial kepada masyarakat.

Demikian salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR dengan tiga BUMN Energi yaitu PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk. yang dilangsungkan secara streaming di Jakarta, Kamis, 16 April 2020.

Dalam RDP tersebut, Komisi VI DPR secara khusus menyoroti regulasi yang baru diterbitkan oleh Kementerian ESDM yaitu Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 tahun 2020 Tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Berdasarkan beleid yang menjadi turunan Perpres No. 40 tahun 2016 tersebut, harga jual gas bumi untuk industri tertentu ditetapkan sebesar US$6 per MMBTU (million british thermal unit) di plant gate.

“Dengan adanya pandemi COVID-19, PGN, Pertamina dan PLN terjadi bleeding. Ada shock terhadap BUMN energi saat ini karena demand turun, sedangkan stok berlebih. Dalam situasi seperti ini pemerintah bergantung pada tiga BUMN ini. Tapi di sisi lain tiga BUMN ini juga terdampak terhadap COVID. Nah, kalau pemerintah memberikan penugasan, boleh ambil buahnya, tapi jangan sampai menebang pohonnya. Ya harus ada kompensasi dari negara supaya pohonnya tidak tumbang,” ujar anggota Komisi VI dari Partai Demokrat Herman Khoeron.

Herman meminta Kementerian ESDM untuk mengambil kebijakan yang adil terhadap BUMN Energi terutama BUMN yang mendapatkan penugasan dari pemerintah. Setiap penugasan harus didukung kebijakan yang melindungi kegiatan usahanya BUMN tersebut.

Menurut Herman, akibat wabah COVID-19 permintaan terhadap energi oleh industri dipastikan akan menurun. Sementara bagi perusahaan energi memiliki kontrak dalam jangka panjang akan berlaku aturan take or pay. Artinya gas yang sudah dibeli harus dibayarkan, terlepas gas itu digunakan atau tidak.

“Dalam situasi terjadi penurunan demand dan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS seperti ini tentu akan semakin memberatkan bisnis BUMN energi. Menteri ESDM harus memberikan insentif yang terukur dan melindungi BUMN jika memberikan penugasan,” tegas Herman.

Oleh karena itu dalam poin kesimpulan lainnya, Komisi VI akan tetap mendukung BUMN Gas Bumi ini dalam penerapan Perpres No. 40 tahun 2016. Pelaksanaan beleid itu dilakukan melalui penyesuaian harga hulu, sehingga tetap menjaga keekonomian dan keberlanjutan usaha, aspek tata kelola dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku.

Nyat Kadir dari Fraksi Partai NasDem juga mempertanyakan Keputusan Menteri ESDM yang tetap memaksakan penetapan harga gas industri tertentu sebesar US$6 per MMBTU. Menurutnya dengan kondisi geografis Indonesia, sumber gas berada di Indonesia Timur dan pasarnya berada di Indonesia Barat, gas bumi tentu memiliki nilai keekonomian tertentu.

“Apakah harga US$6 itu sudah masuk nilai keekonomiannya. Termasuk dari sisi pembangunan infrastruktur gas bumi mengingat kondisi geografis kita yang berpulau-pulau,” ujar Nyat Kadir.

Sementara Politikus PKB Mohammad Toha minta pemerintah segera menyampaikan insentif yang akan diberikan ke BUMN energi terkait setiap penugasan yang diberikan.

“Kita semua ingin tahu apakah aturan ini akan merugikan PGN sebagai BUMN atau tidak. Karena itu pemerintah harus memberikan insentif untuk menjamin PGN mampu menjalankan peran dan fungsinya sesuai perundangan yang berlaku,” jelasnya. (SKO)