Ketua DPR Puan Maharani dalam Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung DPR, Rabu 16 Agustus 2023.
Nasional

DPR Limpahkan RUU MK dan RUU Perlindungan PRT ke Periode Berikutnya

  • Salah satu keputusan penting yang dihasilkan adalah carry over atau pelimpahan proses pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Mahkamah Konstitusi (MK) ke anggota DPR periode selanjutnya 2024 - 2029.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI periode 2019—2024 menghasilkan berbagai keputusan penting terkait proses legislasi yang akan berlanjut ke periode selanjutnya. Dalam rapat yang dihadiri 272 dari 541 anggota dewan tersebut, beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi pembahasan utama, termasuk diantaranya RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

RUU MK: Proses Dilanjutkan ke Periode 2024—2029  

Salah satu keputusan penting yang dihasilkan adalah carry over atau pelimpahan proses pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Mahkamah Konstitusi (MK) ke anggota DPR periode selanjutnya 2024 -  2029. Setelah melalui pembahasan intensif di Komisi III DPR RI pada Pembicaraan Tingkat I, RUU ini belum dapat diambil keputusan final dalam masa sidang saat ini.

Karena terbatasnya waktu yang tersisa di periode 2019 - 2024, rapat menyepakati pembahasan lanjutan di Pembicaraan Tingkat II akan dijadwalkan di periode berikutnya. Dengan adanya carry over ini, proses legislasi RUU MK dapat langsung dilanjutkan di periode DPR 2024 - 2029 tanpa harus mengulang dari awal.

"RUU tentang Perubahan Keempat atas UU MK sebagai RUU operan Komisi III DPR RI yang pembahasan selanjutnya adalah diagendakan Pembicaraan Tingkat II pengambilan keputusan pada rapat paripurna masa keanggotaan DPR RI periode 2024—2029," Ketua DPR RI Puan Maharani, kala memimpin rapat paripurna di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 30 September 2024.

Keputusan ini menegaskan pentingnya perubahan undang-undang terkait Mahkamah Konstitusi, yang diklaim dapat memberikan pembaruan signifikan dalam sistem peradilan di Indonesia.

RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur beberapa perubahan penting. Di antaranya adalah penambahan personel Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang diusulkan oleh tiga lembaga, serta penyesuaian masa jabatan hakim konstitusi yang diatur melalui Pasal 23A dan Pasal 87. 

Selain itu, komposisi anggota MKMK juga disesuaikan melalui Pasal 27A, sementara ketentuan peralihan terkait masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK dihapus dalam revisi ini.

RUU Perubahan Keempat UU MK ini disusun berdasarkan beberapa pertimbangan, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XVIII/2020 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XX/2022. Selain itu, revisi ini juga didorong oleh kebutuhan hukum masyarakat serta dinamika kehidupan ketatanegaraan yang terus berkembang.

RUU PPRT Masuk Daftar Prioritas Prolegnas 2024—2029  

Selain RUU MK, Rapat Paripurna juga membahas usulan terkait RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar RUU ini dimasukkan dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk periode 2024 - 2029. Usulan tersebut mendapat dukungan penuh dari anggota dewan, yang menyetujui bahwa RUU PPRT harus menjadi salah satu prioritas utama dalam pembahasan legislasi mendatang.

RUU PPRT diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga, kelompok yang selama ini dinilai kurang mendapatkan perhatian dalam regulasi ketenagakerjaan. 

Carry Over Legislasi: Efisiensi dalam Pembahasan RUU

Dengan sistem carry over, RUU yang telah mencapai tahap pembicaraan tertentu tidak perlu memulai pembahasannya dari awal ketika periode legislatif berganti. Hal ini memungkinkan pembahasan berjalan lebih cepat dan lancar, menghemat waktu dan tenaga para legislator.

Ke depan, DPR periode 2024 - 2029 diharapkan dapat segera melanjutkan pembahasan RUU MK dan RUU PPRT, serta berbagai agenda penting lainnya yang belum terselesaikan. 

Dengan berbagai agenda yang telah disusun untuk periode mendatang, DPR RI siap memasuki fase baru dengan fokus pada penyelesaian legislasi yang diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat luas, khususnya dalam aspek hukum dan perlindungan pekerja.