<p>Ilustrasi. Anggota Komisi VI DPR RI. Sumber: dpr.go.id</p>
Industri

DPR Pertanyakan Niat Erick Thohir Hapus Subsidi BBM dan Listrik Lewat BUMN

  • Erick Thohir dalam telekonferensi, Jumat, 3 April 2020, mengatakan bahwa pemerintah akan mengubah kebijakan subsidi energi dari yang sebelumnya disalurkan melalui perusahaan BUMN, menjadi langsung ke tangan masyarakat.

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

Rencana Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk menyalurkan subsidi energi secara langsung kepada masyarakat memantik kekhawatiran dari kalangan wakil rakyat.

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menilai mekanisme subsidi yang akan dilakukan BUMN bisa menimbulkan kekacauan jika tidak didukung perangkat aturan, sistem, dan sumber daya manusia yang terukur dan teruji.

“Untuk menentukan rumah tangga yang berhak menerima subsidi energi bukan hal mudah. Mengurusi jutaan orang harus didukung mekanisme dan SDM yang mampu mengerjakannya dengan tepat. Apakah yang seperti ini sudah disiapkan?” ujar Herman kepada reporter TrenAsia.co di Jakarta, Senin, 6 April 2020.

Lebih lanjut, Herman mengatakan mekanisme subsidi energi terbuka seperti yang berlaku selama ini, memungkinan badan usaha seperti PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN mampu menjangkau pelosok daerah yang sulit.

Pertamina bahkan mendapat penugasan untuk melaksanakan kebijakan BBM Satu Harga di wilayah terluar dan sulit terjangkau, sementara itu PLN mendapat penugasan untuk menyalurkan listrik hingga ke area terjauh sehingga tingkat elektrifikasi secara nasional mencapai lebih dari 99%.

Jika kemudian mekanisme subsidi diubah menjadi tertutup, langsung kepada rumah tangga tertentu, Herman menambahkan, dampaknya terhadap harga-harga bisa tidak terkendali.

Hal itu dikarenakan, selama ini seperti halnya instrumen bahan bakar minyak (BBM) yang dipengaruhi oleh banyak faktor, terutama oleh harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

“Jika akhirnya subsidi energi tidak lagi melalui badan usaha, maka harga BBM akan sesuai nilai komersialnya. Jika harga ini yang diberlakukan, apakah masyarakat penerima subsidi energi juga masih punya daya beli yang sama? Ini harus dipikirkan secara matang,” tambah Herman.

Herman tak menampik bahwa BUMN yang menerima subsidi energi mendapatkan manfaat secara bisnis. Namun, hal ini juga wajar mengingat ada jasa yang telah dijalankan oleh badan usaha bersangkutan.

Ia justru khawatir jika subsidi energi dicabut, BUMN seperti PLN bakal merugi. Menurutnya, hal ini sudah terjadi dalam kasus Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog).

Bulog, ungkapnya, ketika mendapat penugasan subsidi beras miskin (raskin) bisa menjalankan mekanisme penyaluran dengan baik. Oleh karena itu, korporasi bisa untung hingga Rp1 triliun. Lantas ketika subsidi tersebut dicabut, kondisi Bulog ikut memburuk hingga merugi Rp1,3 triliun.

“Jika subsidi dicabut dari Pertamina dan PLN, mungkin Pertamina masih bisa survive. Tapi bagi PLN dengan biaya operasional dan utang yang demikian besar, cash flow jangka pendeknya akan berat. Hanya cukup untuk bayar utang,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Erick Thohir dalam telekonferensi, Jumat, 3 April 2020, mengatakan bahwa pemerintah akan mengubah kebijakan subsidi energi dari yang sebelumnya disalurkan melalui perusahaan BUMN, menjadi langsung ke tangan masyarakat.

Kebijakan itu diambil usai rapat bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Policy (kebijakan) ke depan, kami ingin perusahaan-perusahaan BUMN sudah tidak terima subsidi. Subsidinya biar langsung ke rakyat,” kata Erick.

Erick menegaskan kebijakan itu juga dilakukan untuk menghindarkan BUMN dari aksi window dressing di pasar saham.

“Ini bagian mengubah paradigma pimpinan BUMN, jangan bagian buku ini menjadi jadi grey area (abu-abu). Subsidi langsung ke rakyat, tidak usah ke BUMN, mesti lebih efisien,” tegasnya. (SKO)