tembakau.jpg
Nasional

DPR RI Ingatkan Bahaya Intervensi Hibah Asing

  • Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mengingatkan pemerintah agar menjunjung kedaulatan ekonomi nasional dan tak tunduk dengan intervensi asing.

Nasional

Muhamad Arfan Septiawan

JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mengingatkan pemerintah agar menjunjung kedaulatan ekonomi nasional dan tak tunduk dengan intervensi dari lembaga swadaya masyarakat baik asing maupun lokal. Alasannya, lebih banyak dampak buruk yang dihasilkan dari regulasi-regulasi berkat intervensi ini, alih-alih untuk mendukung kesejahteraan bangsa. 

Hal ini berkaitan dengan isu mengenai dana asing yang diterima Pemerintah Daerah DKI Jakarta dari organisasi nirlaba milik Michael Bloomberg, atau Bloomberg Philanthropies, untuk menyetir kebijakan terkait pengendalian tembakau di Indonesia.

“Pemerintah tidak boleh tunduk dengan intervensi Bloomberg ini, apalagi Bloomberg ini memang sudah terlalu jauh masuk ke dalam urusan-urusan yang tidak boleh dicampurinya,” ungkap Mukhtarudin, Rabu, 10  November 2021.

Bloomberg Philanthropies memang dikenal sebagai lembaga donor yang memberikan dana hibah kepada negara-negara berkembang, maupun negara penghasil tembakau utama secara global yang bertujuan untuk mengurangi konsumsi rokok. 

Lewat hibah yang diberikan, Bloomberg kerap menyetir kebijakan-kebijakan yang bahkan tak terkait dengan industri tembakau. Dalam kondisi pandemi ini, Bloomberg Philanthropies cs bahkan jadi kerap menghambat pengentasan Covid-19.

Di Filipina, misalnya, awal tahun lalu sejumlah pekerja yang terlibat di industri tembakau dilarang mengakses vaksin COVID-19 yang disediakan oleh pemerintah. Alasannya, ada regulasi yang melarang industri tembakau melakukan interaksi dengan pemerintah.

Regulasi tersebut diterbitkan Kementerian Kesehatan Filipina satu dekade silam, tepat setelah mendapat hibah dari Bloomberg Philanthropies. Regulasi ini sempat berimplikasi pada tingkat vaksinasi yang lambat di Filipina serta tergolong diskriminasi terhadap kelompok tertentu.

Kasus tersebut juga jadi salah satu pemicu dilakukannya penyelidikan oleh parlemen Filipina kepada Kementerian Kesehatan dan BPOM Filipina yang juga baru saja menerbitkan larangan produk  tembakau alternatif. Kebijakan ini disinyalir erat kaitannya dengan hibah yang digelontorkan Bloomberg.

Tak hanya di Filipina, beberapa rumah sakit di Nepal yang sebelumnya menerima bantuan dari The International Union Against Tuberculosis and Lung Disease, dan Vital Strategies, dua entitas afiliasi Bloomberg, dicegah menerima bantuan terkait COVID-19 berupa masker medis, alat uji, sampai ventilator dari perusahaan tembakau.

Mukhtarudin turut mencurigai bahwa motif kucuran hibah dari Bloomberg Philanthropies sejatinya merupakan kepentingan bisnis dalam perdagangan global. Maklum saja, Michael Bloomberg memang memliki kedekatan dengan jaringan farmasi global seperti Novartis, Pfizer, GSK yang memiliki produk nicotine replacement therapy (NRT) yang merupakan obat terapi berhenti merokok.

“Gerakan anti tembakau ini jelas bermuatan kepentingan bisnis dalam perdagangan global. Sehingga pemerintah sangat perlu untuk melindungi kepentingan nasionalnya dalam hal ini industri hasil tembakau,” sambungnya.

Saat Pemda DKI Jakarta merilis Seruan Gubernur 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok, sejumlah pihak mengaitkannya dengan surat Gubernur Anies atas bantuan yang diberikan Bloomberg Philanthropies kepada DKI Jakarta selama ini. Hal ini diperkuat fakta Pemda DKI Jakarta memang telah menjalin kerja sama dengan Vital Strategies.

Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Cucun Syamsurijal mendesak Pemda DKI memberi penjelasan terkait hubungannya dengan Bloomberg Philanthropies beserta organisasi afiliasinya. Apalagi jika Pemda DKI terbukti menerbitkan regulasi karena didorong hibah dari Bloomberg tersebut.

“Pernyataan Vital Strategies yang mengaku memberi dana ke sejumlah Pemda seperti DKI Jakarta, Bogor untuk mendorong regulasi anti tembakau, pajangan etalase rokok perlu dipastikan. Jika benar demikian tentu sangat disayangkan sekali, karena pemberian hibah seharusnya tak terikat, apalagi ini sampai memengaruhi kebijakan Pemda yang bakal berdampak ke banyak pihak,” sambungnya.

Tak cuma kepada Pemda, Cucun juga mengingatkan agar pemerintah pusat juga tak gegabah mengekor permintaan lembaga-lembaga donor asing, terutama yang terkait dengan industri hasil tembakau nasional. Sebab, diskursus IHT tak hanya terkait aspek kesehatan, melainkan juga ketenagakerjaan, pendapatan negara dan lainnya.

“Kami berharap pemerintah baik pusat maupun daerah tidak sewenang-wenang dalam persoalan pembatasan rokok. Pemerintah tidak boleh berpikir dalam jangka pendek, apalagi jika hal tersebut hasil pengaruh dari intervensi asing,” tegasnya.