DPR Sahkan UU Desa, Ini Nasib Kepala Desa
- Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menyetujui revisi UU Desa untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna.
Nasional
JAKARTA - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pimpinan oleh Ketua DPR Puan Maharani pada Kamis, 28 Maret 2024.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Di meja pimpinan, Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.
Mulanya, Puan meminta Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, untuk menyampaikan hasil pembahasan di tingkat I. Dalam pemaparannya, Supratman menyatakan Baleg DPR setuju agar RUU Desa dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
- Revitalisasi PLTM Rampung, Sumber Listrik di Wilayah Papua Ini 100 Persen EBT
- Isi SE Menaker Soal THR 2024 dan Link Download PDF
- Saham HRUM hingga BRIS Top Gainers LQ45 Kala IHSG Sesi I Loyo
Salah satu poin penting dalam RUU Desa yang disetujui adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
Sejumlah perangkat desa beberapa kali melakukan aksi untuk menuntut perpanjangan masa jabatan mereka menjadi 9 tahun dan dapat diperpanjang hingga 3 periode. Setelah itu, Puan meminta persetujuan dari seluruh fraksi DPR untuk menyetujui RUU Desa menjadi UU.
“Setelah melakukan pembahasan 248 DIM dengan pemerintah, pada tanggal 5 Februari Baleg menyelenggarakan rapat kerja dengan pemerintah dan DPD RI,” ujarnya.
“Dari 9 fraksi yang ada di DPR RI, menyetujui secara bulat agar RUU Desa bisa dibawa ke dalam tahap pembicaraan Tingkat II dalam rapat paripurna DPR,” imbuhnya.
Setelah Supratman membacakan laporan tersebut, Puan selaku pimpinan rapat meminta persetujuan pengesahan RUU Desa menjadi UU.
“Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” tanya Puan di Gedung DPR, Senayan.
“Setuju,” ucap seluruh anggota fraksi. Setelah itu Puan mengetuk palu persetujuan.
- Mudik Bersama BUMN Efektif Angkut 80,215 Orang
- Tuah Nikel Bagi Pendapatan Merdeka Copper Gold (MDKA)
- Santunan Jasa Raharja 2023 Sentuh Rp3,85 Triliun, Angka Kecelakaan Naik?
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menyetujui revisi UU Desa untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna.
Persetujuan Tingkat I diambil dalam Rapat Pleno Baleg DPR yang digelar pada Senin, 6 Maret 2024.