DPR Sebut Holding UMi Belum Tingkatkan Akses Pembiayaan Sektor Keungan Formal
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai meski kontribusi Holding Usaha Mikro (UMi) cukup besar di Indonesia, namun sayangnya belum dibarengi dengan pemerataan akses terhadap pembiayaan pada sektor keuangan formal.
Nasional
JAKARTA -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai meski kontribusi Holding Usaha Mikro (UMi) cukup besar di Indonesia, namun sayangnya belum dibarengi dengan pemerataan akses terhadap pembiayaan pada sektor keuangan formal.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung mengungkapkan akses terhadap pembiayaan pada sektor keuangan formal yang masih rendah tercermin dari masih banyak masyarakat khususnya pelaku UMKM yang memilih meminjam dana secara informal seperti melalui rentenir dan pinjaman online (pinjol) dibandingkan meminjam dana dari pemerintah.
Ia mendorong perusahaan yang tergabung dalam Holding UMi yakni PT BRI, PT Pegadaian, dan PT PNM agar mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat bahwa ada sistem pembiayaan yang formal, yakni produk-produk milik Holding UMi.
Ia juga meminta agar seluruh pegawai di ketiga perusahaan tersebut memiliki pengetahuan mengenai seluruh produk, tidak hanya produk dari perusahaan asalnya saja. Sebab, hal itu akan mempercepat penyampaian informasi ke masyarakat hingga ke desa-desa.
"Kami memberikan masukan, tujuannya adalah bagaimana kita bisa membuat pelaku usaha mikro kecil itu mendapatkan akses pembiayaan di sektor formal, ketimbang mereka jatuh ke rentenir atau ke lintah darat dan sebagainya” kata dia di sela kunjungan kerja UMi di Jogjakarta, Jumat, 4 Februari 2022.
- Indosat Ooredoo Hutchison Gandeng Cisco, Sukseskan Kinerja Hybrid
- Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Kargo Denpasar-Narita
- Bekas Pesawat Boeing 747 Diubah Menjadi Tempat Pesta di Inggris
Ditambahkan, program pendampingan bagi pelaku UMKM yang mengakses permodalan di Holding UMi harus dioptimalkan. Menurutnya, program pendampingan sudah dimiliki oleh PT PNM, namun proses integrasi ketiga perusahaan yang masih berjalan membuat pendampingan pelaku UMKM belum maksimal.
BRI sebagai leader dari holding umi sendiri bisa secara tangkas memberikan baik edukasi kepada masyarakat dan juga menawarkan produk-produk yang selama ini dimiliki oleh Pegadaian dan PNM, seperti mantri-mantri KUR BRI di lapangan.
Mereka bisa mensosialisasikan produk produk PNM Ulam, Mekar, Pegadaian, bahkan hingga produk pinjaman harian.
Sementara Wakil Ketua Komisi VI DPR lainnya, Aria Bima menilai Rendahnya akses UMi terhadap keuangan formal disebabkan oleh masih rendahnya literasi keuangan pelaku UMi.
Di sisi lain, jelasnya, Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa Indonesia telah memasuki gelombang ketiga virus Corona. Kondisi ini ditandai dengan meningkatnya kasus Omicron di Indonesia.
Karena itu, ia berharap BUMN Holding Ultra Mikro harus siap membantu pelaku usaha ultra mikro, mengingat di masa pandemi Covid-19, kondisi pasar memang masih cukup menantang.
Pembiayaan UMi sendiri dibentuk Pemerintah sebagai fasilitas pembiayaan yang ditujukan kepada Usaha Ultra Mikro. Pembiayaan UMi ini, baik dalam bentuk pembiayaan konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.193/PMK.05/2020 tanggal 10 Desember 2020.