PAPAUU.jpg
Nasional

DPR Setujui 3 Provinsi Baru di Papua, Mendagri: Harus Menjamin dan Memberi Ruang Orang Papua

  • Tiga provinsi baru nantinya adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan

Nasional

Muhammad Heriyanto

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan menjadi Undang-Undang (UU) pada hari ini, Kamis, 30 Juni 2022 di Jakarta.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pondasi utama RUU ini harus menjamin dan memberikan ruang kepada Orang Asli Papua (OAP). Selain itu, diharapkan juga menjadi payung hukum yang konkrit, terutama dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan pada masa awal hingga masa selanjutnya.

“Tujuan utama untuk mempercepat pembangunan di Papua dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua,  terutama Orang Asli Papua (OAP),” ujar Tito  dalam pantauan Live Youtube DPR RI, Kamis, 30 Juni 2022.

Menurutnya, usulan pemekaran ini berasal dari aspirasi masyarakat Papua, mulai dari kepala daerah, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan tokoh-tokoh birokrat di wilayah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Para tokoh itu telah menyampaikan langsung kepada presiden dan jajarannya, juga kepada DPR.

Tito mengapresiasi para pimpinan dan anggota DPR RI yang telah mempersiapkan RUU ini mulai dari merumuskan, menyiapkan naskah akademik, membahas di Panitia Kerja (Panja) hingga pengambilan keputusan di tingkat 2.

Pihaknya berharap langkah ini menjadi awal untuk membangun Papua dan menyejahterakan masyarakat di sana.