Warga melintas di dekat ornamen pohon Natal yang dipajang di pedestrian Bundaran HI, Jakarta, Sabtu, 25 Desember 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

DPR Setujui RUU DKJ jadi UU, Jakarta Resmi Bukan Ibu Kota Lagi

  • Anggota DPR dari Fraksi PKS, Hermanto, dalam interupsi yang dia sampaikan, menyuarakan keinginan agar Jakarta tetap dilabeli Kota Legislatif. Dia menilai, hal ini penting agar proses penyampaian pendapat dan pembuatan undang-undang di masa mendatang mudah diakses warga.
Nasional
Distika Safara Setianda

Distika Safara Setianda

Author

JAKARTA – Rapat paripurna ke-14 masa sidang IV tahun 2023-2024 DPR RI menyetujui RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani di Gedung DPR, di Senayan, pada Kamis, 28 Maret 2024.

DPR telah menyetujui dan mengesahkan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi undang-undang. Dalam rapat paripurna, fraksi PKS sempat memberikan interupsi.

Anggota DPR dari Fraksi PKS, Hermanto, dalam interupsi yang dia sampaikan, menyuarakan keinginan agar Jakarta tetap dilabeli Kota Legislatif. Dia menilai, hal ini penting agar proses penyampaian pendapat dan pembuatan undang-undang di masa mendatang mudah diakses warga.

“Kompleks Senayan atau DPR lebih efisien, lebih efektif, kalau kita melakukan proses pembuatan atau proses yang kita sebut sebagai kota legislatif yang memproduksi undang-undang sehingga di sinilah kita nanti bahwa DKI masih punya label yang khusus,” kata Hermanto di ruang rapat paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Hermanto memberikan beberapa alasan mengapa status kekhususan Jakarta tetap harus dilekatkan dengan predikat Kota Legislatif. Baginya, Jakarta merupakan ibu kota yang memiliki historis yang sangat kuat. Kedua akses transportasi ke Jakarta ini sangat kaya dan sangat lengkap laut, udara, darat, bisa dicapai ke Jakarta.

“Ketiga mobilitas masyarakat sangat tinggi, biasa suatu saat bila ada aspirasi tiba di kompleks Senayan ini menyampaikan pendapatnya secara baik,” imbuh dia.

Dalam sambutan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, fraksi PKS menjadi satu-satunya yang tidak menyetujui RUU DKJ, sedangkan 8 fraksi lainnya memberikan persetujuan.

Setelah mendengarkan interupsi dari Hermanto, Ketua DPR Puan Maharani, yang memimpin rapat paripurna, menilai keberatan yang diajukan oleh PKS telah dicatat dalam RUU yang akan disahkan. Oleh karena itu, Puan segera meminta pendapat dewan untuk mengesahkan RUU DKJ menjadi UU.

“Kami minta persetujuan apakah RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ dapat disahkan menjadi uu apakah dapat disetujui?” tanya Puan.

“Setuju,” ujar seluruh anggota dewan. Setelah itu Puan langsung mengetuk palu persetujuan.

Mengenai Jakarta akan tetap menjadi kota legislatif telah dibahas di Baleg DPR. DPR sebelumnya menolak pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Tapi, usulan itu ditolak pemerintah.

Dalam UU DKJ yang telah disetujui, terdapat beberapa isu utama yang telah diputuskan. Contohnya, mengenai mekanisme pemilihan gubernur yang sebelumnya ditunjuk oleh presiden, sekarang telah diubah menjadi pemilihan langsung.

Selain itu, mengenai Dewan Aglomerasi yang sebelumnya dipimpin oleh wakil presiden, sekarang Ketua Dewan Aglomerasi akan ditunjuk oleh presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres).