DPR Soroti Kursi Wadirut BNI Kosong Setelah Anggoro Tak Lolos
JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR Marwan Jafar menyoroti kekosongan kursi wakil direktur utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI setelah Anggoro Eko Cahyo tidak lolos uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Marwan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pemegang saham utama BNI […]
Industri
JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR Marwan Jafar menyoroti kekosongan kursi wakil direktur utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI setelah Anggoro Eko Cahyo tidak lolos uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Marwan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pemegang saham utama BNI seharusnya segera mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS).
“Jika tidak segera menggelar RUPS, Kementerian BUMN bisa mengangkat pejabat sementara untuk mengisi kekosongan posisi Wadirut BNI. Namun, sebaiknya tidak terlalu lama dan segera diputuskan,” ujarnya dalam pernyataan di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Selain untuk membatalkan pengangkatan Anggoro Eko Cahyo sebagai Wadirut BNI, kata dia, RUPS tersebut juga ditujukan untuk mengangkat Wadirut BNI yang baru.
Berdasarkan peraturan OJK, bank memang wajib menggelar RUPS untuk membatalkan pengangkatan calon direksi yang telah diangkat jika yang bersangkutan tidak lolos fit and proper test dan belum memperoleh persetujuan OJK.
Harus Mundur
Marwan menilai Anggoro Eko Cahyo semestinya mengundurkan diri setelah tidak lolos fit and proper test. Berdasarkan ketentuan, direksi yang tidak memperoleh persetujuan OJK dilarang melakukan tindakan dan tugas sesuai fungsinya sebagai anggota direksi.
Langkah cepat perlu dilakukan agar BNI segera memiliki wadirut definitif. Mengingat, posisi wadirut menurut Marwan sangat strategis dalam mengambil keputusan demi kemajuan BNI ke depan.
“Kuncinya ada di Kementerian BUMN sebagai pemegang saham,” tegasnya.