
DPR Soroti Sosialisasi dan Pendampingan UMKM Untuk Digitalisasi LPG 3 Kg
- Program ini harus disertai dengan sosialisasi yang masif dan pendampingan yang memadai bagi para pelaku UMKM.
Energi
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VII DPR Chusnunia Chalim, menyoroti kebijakan pemerintah yang menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk membuka akses bagi pemilik warung agar bisa menjadi sub pangkalan LPG 3 Kg.
Meski kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan LPG bagi masyarakat, masih banyak pemilik warung yang kesulitan dalam proses pendaftaran, terutama terkait penggunaan sistem online.
Chusnunia mengungkapkan bahwa masih ada UMKM di beberapa daerah yang belum dapat menjual LPG 3 Kg. Hal ini karena belum memahami prosedur pendaftaran sebagai sub pangkalan melalui Merchant Apps Pangkalan (MAP) Pertamina.
- 7 Negara yang Terancam Krisis Akibat Penutupan USAID
- Pendapatan dan Laba Indosat (ISAT) 2024 Kompak Menguat, Berikut Penopangnya
- Berlaku Mulai Hari Ini, Begini Cara Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas
- KPK Periksa Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno
“Program ini harus disertai dengan sosialisasi yang masif dan pendampingan yang memadai bagi para pelaku UMKM. Jangan sampai niat baik pemerintah untuk memperluas akses LPG subsidi justru menjadi kendala bagi warung-warung kecil karena kurangnya pemahaman dan keterbatasan akses terhadap teknologi,” ujar Chusnunia dalam keterangan resmi pada Senin, 10 Februari 2025.
Chusnunia mendesak Pertamina dan pemerintah agar lebih aktif dalam memberikan pendampingan teknis kepada para pemilik warung, baik melalui pelatihan langsung maupun penyediaan pusat bantuan yang mudah dijangkau. Selain itu, ia juga mendorong adanya mekanisme pendaftaran alternatif bagi mereka yang belum terbiasa dengan sistem digital.
Dengan langkah konkret ini, diharapkan distribusi LPG 3 Kg dapat berjalan lebih lancar, kebutuhan masyarakat terpenuhi, dan para pelaku UMKM tetap dapat menjalankan usahanya tanpa hambatan administratif.
Tepat Sasaran
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pengecer LPG 3 Kg dapat kembali menjual elpiji mulai Selasa, 4 Februari 2025. Namun Kementerian ESDM akan mengganti istilah pengecer menjadi sub-pangkalan untuk memastikan distribusi tepat sasaran.
Bahlil mengatakan, saat ini ada sebanyak 370 ribu pengecer yang telah terdaftar dalam database PT PT Pertamina (Persero). Mereka otomatis akan diangkat menjadi sub-pangkalan yang dapat mendistribusikan LPG 3 kg.
Kebijakan ini diambil setelah dilakukan evaluasi mendalam oleh pemerintah, Pertamina, dan aparat terkait. Langkah ini bertujuan untuk mencegah lonjakan harga di tingkat pengecer serta menghindari praktik penyelewengan subsidi, salah satunya seperti penyalahgunaan LPG subsidi untuk kepentingan industri.
"Dengan aturan baru ini, pembelian LPG subsidi 3 kg. hanya bisa dilakukan di pangkalan dan sub-pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina. Langkah ini diambil agar harga lebih terkendali dan distribusi lebih transparan," kata Bahlil usai sidak di salah satu pangkalan di Palmerah, Jakarta Barat pada Selasa.