DPR: Tarif Cukai Naik Bikin Rokok Ilegal Makin Ugal-ugalan
Kenaikan cukai hasil tembakau dapat berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.
Nasional & Dunia
JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Amin Ak menyatakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dapat berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini berakibat pada penerimaan cukai dari produk hasil tembakau tidak dapat terserap secara maksimal.
“Untuk itu, pemerintah harus dapat mengawasi peredaran rokok ilegal,” ujarnya saat dikonfirmasi TrenAsia.com melalui pesan singkat, Jumat 23 Oktober 2020.
Amin bilang, pemerintah juga harus dapat mengendalikan impor tembakau. Hal ini agar tembakau hasil petani lokal dapat diserap industri secara maksimal.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Ia merujuk data yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2019 impor tembakau mencapai 110,92 ton per tahun.
“Adanya kebijakan pemerintahan Jokowi (Joko Widodo) untuk menaikkan cukai rokok sejak tahun 2015 harus diimbangi dengan upaya pemerintah untuk dapat menciptakan produk turunan hasil tembakau selain rokok. Hal ini agar petani tembakau dapat terlindungi dan terus produktif,” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 17 % hingga 19% pada tahun 2021.
Rencana kenaikan tarif cukai rokok itu sendiri terlihat dari adanya kenaikan target penerimaan cukai rokok sebesar Rp7,86 triliun atau 4,8%. Target penerimaan cukai rokok tahun 2021 sebesar Rp172,8 triliun.
Ia menambahkan, di tengah pandemi COVID-19 saat ini, proporsi target kenaikan cukai rokok diharapkan dapat dialokasikan lebih banyak untuk sektor kesehatan.
Nasib Petani Tembakau
Berdasarkan catatan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, realisasi cukai hasil tembakau (CHT) selama Januari-September 2020 sebesar Rp111,46 triliun.
Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan sebesar 8,53% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu senilai Rp102,7 triliun.
Bila dibandingkan dengan outlook penerimaan cukai rokok sepanjang 2020, realisasi penerimaan CHT selama Januari-September 2020 setara dengan 67,57% dari Rp 164,94 triliun.
“Jika melihat perolehan CHT sepanjang Januari-September 2020, seharusnya dapat meningkatkan kesejahteraan petani tembakau melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT),” pungkasnya. (SKO)