Ilustrasi cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT). Grafis: Deva Satria/TrenAsia
Industri

DPR Tegaskan Maraknya Rokok Ilegal Akibat dari Kenaikan Cukai

  • DPR menyatakan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang berkelanjutan eksesif berkontribusi terhadap kenaikan peredaran rokok ilegal.
Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

 JAKARTA – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Golongan Karya Firman Soebagyo mengatakan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang berkelanjutan eksesif berkontribusi terhadap kenaikan peredaran rokok ilegal. 

Ini dibuktikan dengan angka penindakan barang ilegal yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan justru meningkat. Pada 2019 saja terdapat 21.062 penindakan dan meningkat pada tahun 2020 dengan total 21.964 penindakan. 

Ia memaparkan, hampir 50% dari total penindakan tersebut merupakan kasus rokok ilegal. Tren peningkatan juga diyakini Firman akan terus meningkat pada tahun ini di mana di penghujung Juli 2021 sudah terdapat lebih dari delapan ribu kasus penindakan rokok ilegal.

“Bahkan saya yakin lebih dari itu data-datanya (rokok ilegal), karena setiap saya kunjungan ke daerah pasti ada keluhan rokok ilegal. Pemerintah seharusnya lebih kreatif dalam membuat kebijakan dengan membuat sistem yang lebih komprehensif terhadap kelangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT),” kata Firman dikutip dari keterangan resmi, Senin 22 November 2021.

Firman merujuk pada kajian survei rokok ilegal yang dilansir oleh Indodata pada Agustus lalu. Dalam survei yang dilakukan pada 2.500 koresponden dari segala segmen umur dari seluruh daerah tersebut menyatakan 28,12% perokok di Indonesia pernah atau sedang mengkonsumsi rokok ilegal. 

Artinya, sekitar 127,53 miliar batang yang beredar di masyarakat merupakan produk ilegal yang tidak membayar cukai ke pemerintah dan tidak mendapat jaminan keamanan dalam pembuatannya. Berdasarkan jumlah konsumsi rokok ilegal per-hari dari total konsumsi rokok, maka persentase yang dihasilkan menjadi 26,30% atau sebanyak 29.284 batang.

Dari angka tersebut setidaknya negara mengalami kebocoran sebanyak Rp53,18 triliun. 

“Dari temuan tersebut dapat disimpulkan bahwa efektivitas kebijakan atas tarif cukai dan HJE perlu didukung oleh pengawasan dan penegakan hukum atas peredaran rokok ilegal, sebagai salah satu upaya dalam mendukung optimalisasi pendapatan negara.”

Sebagai informasi, wacana pemerintah dalam menaikkan tarif cukai rokok tahun depan semakin mendekati kenyataan setelah disahkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022. 

Dalam APBN 2022 tersebut target ditargetkan sebesar kurang lebih Rp193 triliun atau naik sebesar 11,9% (Rp 20 triliun) dari target tahun ini.