Presiden Jokowi dalam acara Konvensi XXIX dan Temu Tahunan XXV Forum Rektor Indonesia
Nasional

DPR Terima Surpres tentang RUU Daerah Khusus Jakarta

  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima surat dari presiden (Surpres) mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Nasional

Distika Safara Setianda

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima surat dari presiden (Surpres) mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Ketua DPR, Puan Maharani, menyampaikan hal itu dalam Rapat Paripurna ke-12 DPR RI pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024, yang berlangsung pada Selasa, 6 Februari 2024.

“Pimpinan Dewan telah menerima surat dari Presiden RI tentang penyampaian penugasan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas bersama DPR,” kata Puan.

Puan menyatakan, Surpres tersebut akan diikutsertakan dalam proses sesuai dengan prosedur yang berlaku, namun saat ini belum ada keputusan tentang waktu pembahasan RUU tersebut. Pada Rapat Paripurna sebelumnya, DPR telah menyetujui RUU DKJ sebagai usul inisiatif DPR.

Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus, mencatat delapan fraksi mendukung RUU DKJ untuk dijadikan usul inisiatif DPR, namun PKS menolaknya.

Salah satu poin yang termuat dalam draft RUU DKJ adalah tentang rencana pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh presiden setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota.

Rancangan tersebut telah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibahas pada tahap selanjutnya.

Dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut, disebutkan proses penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan dilakukan secara langsung oleh presiden, dengan mempertimbangkan pendapat atau usulan dari DPRD.

Hingga saat ini, dinamika yang terjadi melibatkan delapan fraksi partai politik di DPR yang menyetujui pembahasan lebih lanjut terkait RUU DKJ.