<p>Rokok ilegal di Sidoarjo/ Sumber: beacukai.go.id</p>
Nasional

DPR Usulkan 5 Hal yang Perlu Dipertimbangkan dalam Merumuskan Kebijakan Cukai 2025

  • Peningkatan tarif cukai tidak otomatis menurunkan minat merokok masyarakat. Sebaliknya, konsumen cenderung mencari produk rokok yang harganya lebih sesuai dengan kemampuan daya beli mereka.

Nasional

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, M. Misbakhun, menyatakan bahwa meningkatnya peredaran rokok ilegal tidak terlepas dari dampak kenaikan harga rokok yang disebabkan oleh tarif cukai dan pajak lainnya.

Peredaran Rokok Ilegal

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaporkan bahwa tingkat peredaran rokok ilegal pada tahun 2023 mengalami peningkatan signifikan hingga mencapai 6,86%. Hal ini mengindikasikan adanya potensi penerimaan negara yang hilang sebesar Rp15,01 triliun.

Menyikapi kondisi tersebut, Misbakhun menyoroti bahwa kenaikan harga rokok secara keseluruhan jauh melebihi laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan pendapatan konsumen, terutama di kalangan masyarakat menengah ke bawah.

"Selain kenaikan cukai, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rokok juga mengalami peningkatan. Hal ini pada akhirnya mempengaruhi daya beli masyarakat, sehingga rokok ilegal semakin marak dan produksi rokok legal menurun," ujar Misbakhun melalui pernyataan resmi yang diterima TrenAsia, Kamis, 25 Juli 2024.

Minat Merokok Tidak Menurun karena Cukai

Menurut Misbakhun, peningkatan tarif cukai tidak otomatis menurunkan minat merokok masyarakat. Sebaliknya, konsumen cenderung mencari produk rokok yang harganya lebih sesuai dengan kemampuan daya beli mereka.

"Oleh karena itu, setiap kenaikan tarif cukai harus dibarengi dengan peningkatan pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan rokok yang diduga memproduksi rokok ilegal," tegasnya.

Baca Juga: Kenaikan Cukai Bakal Makin Suburkan Rokok Ilegal, Ini Faktanya

Bahaya Rokok Ilegal untuk Kesehatan

Misbakhun menekankan bahwa maraknya peredaran rokok ilegal berdampak negatif baik pada kesehatan masyarakat maupun penerimaan cukai hasil tembakau (CHT). Rokok ilegal diproduksi tanpa pengawasan ketat dan tanpa melalui uji laboratorium, sehingga lebih berbahaya bagi kesehatan.

Potensi Hilangnya Penerimaan Negara

"Selain itu, meningkatnya peredaran rokok ilegal menyebabkan potensi hilangnya penerimaan negara dari CHT dan pajak lainnya seperti PPN atau pajak daerah," tambah Misbakhun.

Beberapa kajian ilmiah menunjukkan bahwa kenaikan harga rokok tidak efektif dalam menurunkan angka prevalensi merokok selama rokok ilegal masih beredar. Konsumen akan mencari alternatif rokok yang lebih murah, salah satunya adalah rokok ilegal.

"Harga adalah variabel utama yang dapat mendistorsi keseimbangan berbagai pilar dalam Industri Hasil Tembakau (IHT), seperti penerimaan, kesehatan, tenaga kerja, dan peredaran rokok ilegal," lanjutnya.

5 Hal yang Perlu Dipertimbangkan untuk Kebijakan Cukai

Pada kesempatan ini, Misbakhun meminta pemerintah untuk mempertimbangkan lima hal penting dalam merumuskan kebijakan cukai yang akan tercantum dalam dokumen RAPBN 2025.

Pertama, kenaikan harga rokok yang terus-menerus dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal dan mengganggu keberlangsungan IHT, serta berdampak negatif pada kesehatan konsumen dan penerimaan negara.

Kedua, pemerintah harus mempertimbangkan berbagai aspek yang terlibat dalam kebijakan cukai di Indonesia, seperti tenaga kerja, pendapatan, kesehatan, rokok ilegal, industri, dan pertanian secara berimbang.

"Diperlukan dialog berkelanjutan dengan semua pemangku kepentingan untuk menentukan Peta Jalan (Roadmap) kebijakan yang adil," kata Misbakhun.

Ketiga, untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau, pemerintah harus meningkatkan pencegahan, pengawasan, dan penindakan secara masif terhadap peredaran rokok ilegal.

Keempat, kenaikan harga rokok bukanlah langkah efektif untuk mengendalikan konsumsi rokok. Dampak kenaikan harga rokok lebih besar pada peningkatan peredaran rokok ilegal dan penurunan produksi rokok dibandingkan dengan penurunan angka prevalensi merokok.

"Saat ini, pemerintah perlu menahan kenaikan harga rokok untuk menjaga keseimbangan pilar lain dalam IHT," ujarnya.

Kelima, untuk melawan perdagangan rokok ilegal, pemerintah harus mempertimbangkan pendekatan multi-metode.

"Dengan membangun kemitraan, meningkatkan validitas dan keandalan data, meluncurkan kampanye pendidikan dan kesadaran publik, meningkatkan kapasitas, serta memprioritaskan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal," tutupnya.