DPR Usulkan Tarif Cukai Minuman Berpemanis hingga 20 Persen
- BAKN mengusulkan pemerintah untuk menaikkan Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) minimum 5% setiap tahun untuk 2 tahun ke depan.
Makroekonomi
JAKARTA - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mengusulkan pemerintah menetapkan tarif cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) minimal 2,5% pada 2025. Tarif tersebut perlahan akan dinaikan hingga maksimal mencapai 20%.
Ketua BAKN Wahyu Sanjaya membacakan kesimpulan dalam rapat kerja antara BAKN DPR RI dengan Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Askolani pada Selasa, 10 September 2024.
"BAKN merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai MBDK sebesar minimal 2,5% pada tahun 2025 dan secara bertahap sampai dengan 20%," katanya di DPR pada Selasa, 10 September 2024.
- Mudah dan Cepat, Berikut Cara Membuat NPWP Online 2024
- Berikut Daftar Obligor BLBI, Ada Tomy Soeharto hingga Grup Bakrie
- Profil Iwan Budi Buana, Bos Kompor Quantum yang Perusahaannya Dinyatakan Pailit
- Lima Tipe Obligor BLBI, Dari yang Siap Tanggung Jawab Sampai Ogah Bayar
Wahyu mengatakan, penerapan cukai MBDK ini bertujuan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi minuman manis. Selain itu, cukai juga diterapkan untuk mendorong penerimaan negara, serta mengurangi ketergantungan dari Cukai Hasil Tembakau.
Tak hanya itu BAKN mengusulkan pemerintah untuk menaikkan Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) minimum 5% setiap tahun untuk 2 tahun ke depan.
Tujuannya untuk meningkatkan penerimaan negara dari sisi Cukai Hasil Tembakau dan membatasi kenaikan Cukai Hasil Tembakau pada jenis Sigaret Kretek Tangan untuk pendorong penambahan penyerapan tenaga kerja.
Di akhir kesimpulan Wahyu menyebut bahwa mengingat tingginya penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau Pemerintah perlu memperhatikan kesejahteraan petani tembakau dengan meningkatkan anggaran pembinaan, penyediaan bibit tembakau serta penelitian melalui Kementerian Pertanian.