Drama Garuda Berlanjut, Greylag Ajukan Permohonan Kasasi
- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menerima surat dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang berisikan permohonan kasasi dan memori kasasi yang diajukan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company ke Mahkamah Agung (MA).
Hukum Bisnis
JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menerima surat dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang berisikan permohonan kasasi dan memori kasasi yang diajukan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company ke Mahkamah Agung (MA).
Pengajuan kasasi terkait dengan kasus gugatan permohonan pembatalan perjanjian Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).“Pada 13 September 2023 perseroan menerima surat dari PN Jakpus, intinya memberitahukan permohonan kasasi dan memori kasasi dari Greylag Entities,” tulis Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra, dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Senin 18 September 2023.
Kasasi tersebut dilakukan setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan yang diajukan Greylag. Pembatalan perjanjian merupakan serangkaian upaya hukum yang diusahakan oleh salah satu kreditur Maskapai Garuda tersebut.
Padahal perjanjian perdamaian dalam perkara PKPU Garuda telah mendapatkan persetujuan dari mayoritas krediturnya dan telah disahkan dalam putusan homologasi sejak 2022.
- Crazy Rich Surabaya Menang Gugatan Rp1 Triliun Usai MA Tolak PK Antam
- Anak Usaha Waskita Karya Dapat Restrukturisasi Utang Rp112 Miliar dari Bank BJB
- Produk Tembakau Alternatif Salah Satu Solusi Masalah Rokok di Indonesia
Perusahaan itu sebelumnya diketahui telah mengajukan kasasi dan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) meskipun hasilnya nihil. Usaha PK yang dilakukan Greylag dianggap tidak memenuhi syarat formil.
Hal tersebut ditambah putusan hakim yang dibacakan dalam sidang terbuka pada 31 Agustus 2023 dimana menolak permohonan pembatalan perjanjian kian mengokohkan posisi hukum Garuda.
Garuda diketahui telah menyelesaikan berbagai proses hukum atas gugatan yang dilayangkan Greylag di berbagai tempat seperti Permohonan Kasasi Mahkamah Agung (MA), gugatan winding up di Australia, serta berbagai upaya hukum yang ditempuh di sejumlah negara lainnya
Ditolaknya permohonan pembatalan perjanjian oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia. Putusan pengadilan yang menolak permohonan pembatalan perjanjian tersebut menjadi fundamental bagi Maskapai Garuda dalam menjalankan langkah restruksturisasi berlandaskan proses hukum.
Dirut Garuda menyatakan kesepakatan yang dicapai dalam tahapan PKPU merupakan wujud komitmen, dukungan, dan konsesnsus dari berbagai pihak dalam memastikan pemenuhan kewajiban usaha Garuda dapat berjalan secara optimal serta proporsional dengan dilandaskan pada keyakinan keberlanjutan kinerja di masa mendatang.