Edward Omar Eddy Hiariej
Nasional

Drama Panjang Kasus Korupsi Wamenkumham

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab dipanggil Eddy sudah naik ketahap penyidikan.

Nasional

Rumpi Rahayu

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab dipanggil Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan soal sudah adanya tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. 

Kasus yang masih dipetakan apakah tergolong gratifikasi atau suap ini memang telah dimulai lama tepatnya pada Maret 2023. Berikut ini TrenAsia.com merangkum drama panjang kasus korupsi yang melibatkan Wamenkumham dari berbagai sumber. 

1. Bermula dari Laporan Ketua IPW 

Kasus yang menyeret Eddy Hiariej ini memang bermula dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sejak berbulan-bulan lalu tepatnya 14 Maret 2023. 

Kala itu, Sugeng mendatangi KPK untuk melaporkan penyelenggara negara yaitu seorang wakil meneteri yang disinyalir terlibat transaksi tindak pidana korupsi sebesar Rp7 miliar. 

IPW menduga ada dua peristiwa yang melibatkan Eddy dalam aliran dana tersebut yaitu terkait konsultasi dalam bidang hukum dan pengesahan suatu badan hukum.

Sugeng mejelaskan dugaan praktik korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu antara April hingga Oktober 2022 dan pihaknya telah mengantongi bukti salah satunya adaah bukti transfer.

Transferan dana tersebut disebut Sugeng diterima oleh dua orang asisten pribadi (aspri) Eddy. 

2. Aspri Laporkan Balik Sugeng 

Asisten Pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Aspri Wamenkumham) Yogi Arie Rukmana melaporkan Sugeng atas dugaan pencemaran nama baik sehari setelahnya tepatnya tanggal 15 Maret 2023. 

Dikutip dari Antara, pelaporan ini terkait dengan tudingan Sugeng yang mengatakan bahwa Wamenkumham menerima gratifikasi melalui dua orang yang diakui sebagai asisten pribadinya. Salah satu aspri tersebut adalah Yogi. 

Yogi menampis tudingan yang dilayangkan Sugeng dan menyatakan bahwa hampir semua pertnyataan yang disampaikan ketua IPW tersebut tidak benar. 

3. Eddy Angkat Tangan 

Dikutip dari laman Itjen Kemenkumham, Eddy mengatakan bahwa dirinya tidak akan menanggapi secara serius aduan Indonesia Police Watch (IPW) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, kasus yang dilaporkan itu adalah persoalan profesional antara IPW dengan asisten pribadinya.

“Terkait aduan Sugeng kepada KPK, saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya Sdr YAR dan Sdr YAM sebagai Lawyer dengan kliennya, Sdr Sugeng (Ketua IPW),” kata Wamenkumham dari kantornya di Jakarta.

“Saya tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan yang dilaporkan dan tidak ada satu sen pun yang saya terima dari kasus tersebut,” tegasnya lagi.

Saat ini kasus korupsi yang melibatkan Eddy masih dalam tahap penyidikan oleh KPK. Adapun KPK mengungkapkan bahwa ada empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Empat tersangka tersebut terdiri dari tiga penerima dan satu pemberi suap.