Drama Tagih Utang Rp800 Miliar Jusuf Hamka Berhenti?
- Penagihan pokok utang sebesar Rp800 miliar ke pemerintah menemui titik terang pascabertemunya sang penagih Jusuf Hamka dengan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
Nasional
JAKARTA— Penagihan pokok utang sebesar Rp800 miliar ke pemerintah menemui titik terang pascabertemunya sang penagih Jusuf Hamka dengan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
Setelah bertemu dengan Jusuf Hamka mengatakan jika pertemuannya dengan Yustinus adalah jalan untuk mencapai kesepakatan atas perseteruan yang terjadi selama ini.
"Sore ini 18 Juni 2023, saya diajak ngopi oleh Staff Khusus Menteri Keuangan,Pak Yustinus Prastowo dan kami sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dan kesalah pahaman yang terjadi dengan ngopi bersama. Kami juga sepakat tetap menjaga marwah Kementerian Keuangan dan tetap mengharap ridho Allah Swt, sehingga negara bisa mempertimbangkan pembayaran hak-hak PT CMNP,” tulis Jusuf Hamka dalam akun Instagramnya.
- Chandra Asri (TPIA) Berpotensi Pertahankan Profitabilitas di 2023
- Laba Pupuk Indonesia Tahun Ini Diproyeksikan Turun Hampir Rp6 Triliun
- PHK 1.000 Karyawan, Badai di Grab Masih Berlanjut?
Saat ini, seperti dilansir TrenAsia.com, Jusuf Hamka menagih pokok utang dan denda kepada negara senilai Rp800 miliar. Ihwal utang itu terkait dengan deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) di Bank Yama. Pada 1997-1998, keadaan perbankan termasuk Bank Yama mengalami kesulitan likuditas hingga kebangkrutan, makanya saat itu hadirlah BLBI agar bank bisa membayar kewajiban kepada deposan-deposan.
CMNP belum mendapatkan gantinya karena dianggap saat itu terafiliasi dengan Bank Yama milik Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut). Sampai akhirnya Jusuf Hamka menagih.
Ihwal Persoalan
Dalam perkembangannya, sempat terjadi kesalahpahaman terkait status Jusuf Hamka pada CMNP. Ia tidak terima dipertanyakan posisinya di CMNP oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo hingga mengancamnya akan membawa ke jalur hukum.
Namun perseteruan antara Jusuf Hamka dan Prastowo selesai setelah keduanya ngopi bareng. “Kami mengerti, dan sudah saaling memaafkan,” kata Jusuf Hamka.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap alasan pemerintah belum mencairkan utang yang ditagih pengusaha tol Jusuf Hamka Rp 800 miliar. Salah satu alasannya yakni perusahaan Jusuf Hamka yakni CMNP, dianggap terafiliasi dengan Bank Yama.
Adapun Jusuf Hamka yang juga dikenal sebagai Babah Alun merupakan seorang pengusaha, dermawan, dan politikus Indonesia. Beliau adalah pendiri CMNP, salah satu operator jalan tol terbesar di Indonesia.
- Lelah Setelah Makan Siang? Mungkin Anda Mengalami Kemerosotan Sore
- Integrasi GoTo Bantu Mitra Pertahankan Pendapatan Saat Kegiatan Offline Kembali Pulih
- Dukung ESG, GoTo Optimistis Capai Target Penggunaan 3.000 Motor Listrik Tahun Ini
Belakangan ia juga pendiri Warung Nasi Kuning Pojok Halal, jaringan restoran terjangkau yang menyajikan nasi kuning. Hamka lahir di Samarinda, Kalimantan Timur, Indonesia, pada tanggal 5 Desember 1957.
Ia merupakan keturunan Tionghoa-Indonesia. Memulai karirnya sebagai pekerja konstruksi, kemudian bekerja sebagai salesman di sebuah perusahaan jalan tol. Pada 1989, ia mendirikan CMNP, dan sejak itu ia mengembangkan perusahaan tersebut menjadi salah satu operator jalan tol terbesar di Indonesia.
Sangat paham toleransi, Hamka dianggap juga seorang dermawan. Dia telah menyumbangkan uang untuk sejumlah kegiatan amal, termasuk pendidikan, perawatan kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.
Ia juga pendiri Majelis Taklim Babah Alun, sebuah organisasi keagamaan yang mengedepankan nilai-nilai Islam. Ia juga sosok yang populer di media sosial, di mana ia memiliki lebih dari 750 ribu pengikut Instagram.