<p>Sejumlah fasilitas Bandara Soekarno-Hatta rusak akibat ramainya massa penjemput Rizieq Shihab. / Istimewa</p>
Nasional

Drama Vonis Habib Rizieq Sihab, dari Kerumunan Massa, Minta Sidang Dipercepat, Hingga Rencana Banding

  • Pentolan FPI, Habib Rizieq Sihab (HRS) divonis bersalah atas tindakan pidana penyebaran berita bohong dan penyebab keonaran.

Nasional

Rizky C. Septania

JAKARTA – Pentolan FPI, Habib Rizieq Sihab (HRS) divonis bersalah atas tindakan pidana penyebaran berita bohong dan penyebab keonaran.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua, Khadwanto pada Kamis, 24 Juni 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Oleh hakim, Rizieq divonis hukuman empat tahun penjara.

HRS dianggap melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim pada HRS lebih ringan daripada dibanding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengajukan hukuman enam tahun penjara.

Terkait kasus penyebaran berita bohong, hakim menyinggung video pernyataaan HRS mengenai kondisi saat melakukan perawatan di RS Ummi Bogor dalam sidang yang digelar. Dalam video tersebut, HRS menyatakan dirinya sudah dalam keadaan sehat.

Padahal berdasarkan hasil tes yang dilakukan di RS Ummi saat ia baru menjalani perawatan, swab antigen HRS menunjukkan hasil reaktif. Alhasil sembari menunggu hasil PCR, HRS saat itu berstatus pasien probabel Covid-19.

Sedangkan terkait dengan pasal membuat keonaran, Hakim menganggap bahwa kabar bohong yang disebarkan oleh HRS membawa dampak besar dari masyarakat. Terlebih lagi, HRS merupakan tokoh agama yang memiliki pengikut dalam jumlah besar.

Atas vonis yang dijatukan, baik HRS maupun jaksa penuntut berencana mengajukan banding.

Sidang Dibanjiri Massa

Menjelang sidang dilaksanakan, Massa yang terdiri dari simpatisan HRS memenuhi sekitar kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam sebuah video yang tersebar di Twitter, massa pendukung HRS tampak berjalan mengepung flyover pondok Kopi yang mengarah ke arah PN Jakarta Timur. Seolah tak ada henti, massa terus berdatangan untuk menyaksikan sidang vonis HRS.

Guna mencegah adanya tindakan anarkis dari simpatisan, 2.801 personel gabungan yang terdiri dari aparat TNI dan Polri tampak bersiaga di flyover Pondok Kopi.

Dari banyaknya massa yang berkumpul, polisi telah menangkap setidaknya 200 orang yang diduga simpatisan HRS. Dari orang yang ditangkap, beberapa diantaranya membawa sejata tajam meski tak disebut berapa persisnya.

Saat ini, massa yang membawa senjata tajam tengah diperiksa oleh pihak kepolisian.

Minta Vonis Dipercepat

Datangnya kerumunan massa dalam sidang HRS membuat kuasa hukum HRS, Sugito Atmo Prawiro meminta sidang vonis untuk dipercepat.

Hal ini dilakukan lantaran pihak HRS mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan atas adanya kerumunan simpatisan.

Sugito memohon pada hakim untuk langsung menjalankan tiga sidang vonis dalam satu rangkaian sidang.

“Pertama itu untuk pertimbangan waktu. Kedua bahwa kalau misalnya itu berjalan lebih cepat karena massa di luar cukup banyak, kami khawatir jadi misalnya terlaku lama kami khawatir memunculkan hal yang tak diinginkan,” ujar Sugito dalam sidang yang berlangsung.

Majelis hakim akhirnya mengadakan musyawarah sebelum akhirnya memutuskan agar sidang tetap dijalankan satu-persatu. Meski begitu, Hakim Ketua Khadwanto memutuskan, guna mempersingkat waktu, dakwaan mengenai isi keterangan dan saksi isi keterangan terdakwa tidak dibacakan secara langsung. (RCS)