<p>Sejumlah mitra driver Grab Bike melakukan konvoi usai peresmian pengoperasian kembali ojek online (ojol) dalam mengangkut penumpang di Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 9 Juli 2020. Grab Indonesia sebagai salah satu Platform penyedia layanan transportasi online menghadirkan GrabProtect dilengkapi dengan fitur keamanan, peralatan kebersihan, serta aturan keamanan terbaru yang menjadi standar terbaik dalam industri ride-hailing  untuk menghadapi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Bekasi. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Driver Ojol Harap Tenang, Bakal Terbebas dari Jalan Berbayar di Jakarta

  • Pemerintah Provinsi Dki Jakarta menegaskan kalau ojek online (ojol) beserta layanan angkutan online lainnya tidak akan terdampak oleh aturan jalan berbayar elektronik atau ERP (electronic road pricing).
Nasional
Muhammad Farhan Syah

Muhammad Farhan Syah

Author

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Dki Jakarta menegaskan kalau ojek online (ojol) beserta layanan angkutan online lainnya tidak akan terdampak oleh aturan jalan berbayar elektronik atau ERP (electronic road pricing).

Disebutkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafirin Liputo, tidak terdampaknya layanan angkutan online oleh aturan yang sedang digodok itu kerana transportasi tersebut termasuk ke dalam jenis angkutan umum.

Pengecualian pada jalan berbayar juga akan diterapkan pada tujuh jenis kendaraan lainnya yang diatur di dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Angkutan Umum.

"Ojol menjadi masuk ke dalam angkutan umum karena termasuk angkutan khusus. Maka rencana penerapan ini (ERP) akan dikecualikan," terang Syafirin.

Regulasi soal kebijakan ERP diketahui masih dalam tahap pembahasan bersama dengan DPRD DKI Jakarta. Aturan jalan berbayar ini rencananya akan diterapkan di sebanyak 25 titik ruas jalan di Ibu Kota dengan kisaran tarif antara Rp5 ribu hingga Rp19 ribu.

Aturan mengenai jalan berbayar bukanlah suatu kebijakan publik yang baru. Peraturan ini diketahui telah diterapkan pada beberapa kota terkenal di dunia mulai dari Oslo di Norwegia, Stockholm di Swedia, London di Inggris hingga negara tetangga RI, Singapura.

Meski begitu, pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno sebelumnya menyebutkan bahwa ERP merupakan kebijakan yang tidak terlalu populer diterapkan di banyak negara.

“Sehingga hanya gubernur yang tidak peduli pada popularitas saja yang berani melaksanakannya. Atau kalau nanti ada undang-undang yang mewajibkan gubernur untuk melaksanakan itu,” kata Djoko beberapa waktu lalu kepada TrenAsia.

Berikut daftar 25 titik ruas jalan di Jakarta yang bakal diterapkan ERP:

1. Jalan Pintu Besar Selatan.
2. Jalan Gajah mada.
3. Jalan Hayam Wuruk.
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Medan Merdeka Barat.
6. Jalan Moh. Husni Thamrin.
7. Jalan Jenderal Sudirman.
8. Jalan Sisingamaraja.
9. Jalan Panglima Polim.
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).
11. Jalan Suryopranoto.
12. Jalan Balikpapan.
13. Jalan Kyai Caringin.
14. Jalan Tomang Raya.
15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto).
16. Jalan Gatot Subroto.
17. Jalan MT Haryono.
18. Jalan DI Panjaitan.
19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
20. Jalan Pramuka.
21. Jalan Salemba Raya.
22. Jalan Kramat Raya.
23. Jalan Pasar Senen.
24. Jalan Gunung Sahari.
25. Jalan HR Rasuna Said.