DSSA Sinarmas Perkuat Bisnis Data Center Melalui Transaksi Besar Rp544 Miliar
- PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) melalui PT SMPlus Sentra Data Persada atau SM+ menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli senilai Rp544,2 miliar dengan PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) dan Smartel untuk akuisisi aset.
Korporasi
JAKARTA - Emiten grup Sinarmas PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) melalui PT SMPlus Sentra Data Persada atau SM+ berencana melakukan ekspansi layanan pusat data di Indonesia. Dalam proses pengembangan ini, DSSA melakukan transaksi jual beli aset senilai Rp544,2 miliar.
Berdasarkan publikasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen DSSA menjelaskan melalui SM+ perseroan telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) dan Smartel untuk membeli Aset yang Dialihkan dengan total nilai Rp544,2 miliar.
“Pengalihan aset ini akan didanai melalui gabungan modal dari SM+ dan pendanaan dari PT DSST Mas Gemilang yang memiliki kepemilikan saham sebesar 99,99%, atau melalui pihak terafiliasi lainnya dengan nilai sekitar Rp460 miliar,” jelasnya dikutip pada Jumat, 21 Desember 2023.
- Pemerintah Pastikan Pasokan BBM dan Listrik Cukup untuk Nataru
- Pilih Kasih, Meta Sensor Konten-konten Bernada Pro Palestina
- Top! Indonesia Masuk 10 Besar Negara Manufaktur di Dunia
Manajemen juga menjelaskan transaksi ini dapat memberi manfaat seperti mendukung rencana strategis DSSA dalam melakukan pengembangan bisnis teknologi melalui penyediaan pusat data yang andal di Indonesia.
"Manfaat lainnya menciptakan sinergi usaha dalam pengembangan infrastruktur dan inovasi digital untuk mendukung pengembangan ekosistem digital," ungkap manajemen DSSA.
Dalam transaksi pengalihan aset ini, Smartfren dan Smartel akan bertindak sebagai penjual dan SM+ sebagai pembeli. Perjanjian pengikatan jual beli ini dilakukan pada 19 Desember 2023.
Sebagai informasi, aset yang dialihkan dalam transaksi ini adalah properti dan segala fasilitas penunjang pusat data, termasuk di antaranya infrastruktur, informasi, catatan, arsip, dan dokumen lainnya.
Properti yang akan dialihkan tersebut adalah tanah dan/atau konstruksi teknik yang dimiliki FREN dan Smartel yang berada di beberapa lokasi di Indonesia, yaitu Tangerang, Bogor, Bandung, Cirebon, Semarang, Yogyakarta, Solo, Jember, dan Madiun. Lalu Malang, Lampung, Jambi, Palembang, Pekanbaru, Padang, Aceh, Batam, Denpasar, Banjarmasin, Makassar, dan Manado.