Dua Hal Ini Jadi Rumus UMKM Bangkit dari Krisis
JAKARTA – Meskipun sudah mendapatkan suntikan modal melalui bantuan sosial (bansos) produktif, namun pemulihan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu didorong untuk mendapatkan akses pasar digital. Perluasan pasar bagi pelaku usaha mikro dapat menjadi alternatif solusi untuk usaha mikro yang berkelanjutan. Digitalisasi dapat membuka potensi pasar bagi UMKM menjadi lebih luas sehingga meningkatkan penjualan […]
Industri
JAKARTA – Meskipun sudah mendapatkan suntikan modal melalui bantuan sosial (bansos) produktif, namun pemulihan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu didorong untuk mendapatkan akses pasar digital.
Perluasan pasar bagi pelaku usaha mikro dapat menjadi alternatif solusi untuk usaha mikro yang berkelanjutan. Digitalisasi dapat membuka potensi pasar bagi UMKM menjadi lebih luas sehingga meningkatkan penjualan UMKM khususnya saat pandemi.
“Pemberian bansos saja tidak cukup untuk keberlanjutan produktivitas usaha mikro. Peningkatan akses UMKM ke pasar digital dapat menjadi salah satu solusi keberlangsungan usaha mikro di tengah pandemi,” kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Siti Alifah Dina, Rabu, 4 November 2020.
- Online Trends are Booming (Serial 1): Exploring the Drivers of Indonesia’s Digital Economy
- UGM Jadikan Wisma Kagama dan UC Hotel Sebagai Selter COVID-19
- Bangun Infrastruktur Baru, Google Perluas Layanan Cloud di India
- Bantu Start Up, Erick Refocusing Telkom dan Telkomsel
- Booming Tren Daring (Serial 5): SDM dan Infrastruktur Tertinggal, Perlindungan Data Tak Andal
Studi dari Universitas Indonesia menjelaskan bahwa pandemi merupakan alasan utama pelaku UMKM untuk masuk ke dunia digital. Di saat yang bersamaan, prospek konsumen digital juga turut meningkat dilihat dari peningkatan penggunaan aplikasi belanja online atau dalam jaringan (daring) sebesar 42% menurut infografis Badan Pusat Statistik (BPS).
Sayangnya, Kementerian Perdagangan mewajibkan pelaku usaha yang menggunakan sistem daring untuk memiliki izin per tanggal 1 November 2020.
Dasar hukum pemberlakuan izin tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha melalui Sistem Elektronik.
Pasal 39 – 41 peraturan tersebut menjelaskan bahwa pelaku usaha yang tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis sebanyak maksimal tiga kali, kemudian jika tidak diindahkan akan dimasukkan ke dalam daftar hitam dan/atau pemblokiran sementara.
Relaksasi dari Pemerintah
Menurut Dina, untuk mendorong digitalisasi usaha mikro, Kementerian Perdagangan dapat mempertimbangkan pengecualian pemberlakuan izin perdagangan daring khusus untuk usaha mikro atau setidaknya menunda setelah pandemi dapat diatasi di tahun depan.
Berkaca dari laporan International Finance Corporation (IFC) tentang adanya kendala perizinan untuk perdagangan konvensional atau offline, sebanyak 33% pelaku usaha mikro dan kecil menganggap bahwa proses perizinan terlalu rumit.
Sedangkan, 27% pelaku usaha mikro dan kecil menyebutkan bahwa mereka tidak melihat adanya manfaat dari perizinan.