Pesawat Garuda saat melakukan perawatan di GMF Bandara Soekarno Hatta Tangerang. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Dua Kreditur Menolak Damai, Garuda Indonesia (GIAA) Kembali Digugat Pailit

  • Dua kreditur yang merupakan perusahaan leasing mengajukan pailit Garuda Indonesia.

Nasional

Chrisna Chanis Cara

JAKARTA—Sengketa PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dengan dua krediturnya yakni Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company memasuki babak baru. 

Kedua kreditur yang merupakan perusahaan leasing pesawat tersebut kini mengajukan pembatalan perdamaian proses homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Indonesia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Pada 30 Desember 2022, Garuda sempat menggugat Greylag cs. karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dan meminta mereka membayar kerugian materiil Rp14,25 miliar dan immaterial mencapai Rp10 triliun. 

Dalam gugatan tersebut, maskapai pelat merah itu meminta penghentian upaya memperoleh pembayaran di luar ketentuan yang telah disepakati dalam Putusan Pengesahan Perdamaian atau homologasi. Hal ini karena putusan tersebut menjadi landasan utama dalam proses restrukturisasi Garuda, termasuk kaitannya dengan kreditur perusahaan. 

Greylag cs. sendiri dikabarkan tidak puas dengan proses perdamaian PKPU dengan skema private placement dan ingin memeroleh pembayaran di luar ketentuan. 

Akhirnya, Greylag mempailitkan Garuda lewat pembatalan perdamaian proses homologasi yang diajukan tertanggal 7 Februari 2023. 

Dalam petitumnya yang pertama, Greylag meminta majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan Permohonan Pembatalan Putusan (Homologasi) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No.425/PDT.SUS-PAILIT/2021/PN NIAGA JKT PST tertanggal 27 Juni 2022. 

Kedua, meminta majelis hakim menyatakan Garuda Indonesia lalai dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Putusan (Homologasi) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.425/PDT.SUS-PAILIT/2021/PN NIAGA JKT PST tertanggal 27 Juni 2022. 

Ketiga, menyatakan batal Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.425/PDT.SUS-PAILIT/2021/PN NIAGA JKT PST tertanggal 27 Juni 2022 dengan segala akibat hukumnya. 

Keempat, menyatakan Garuda Indonesia pailit dengan segala akibat hukumnya. Kelima, menunjuk hakim pengawas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta Garuda Indonesia dalam proses kepailitan. 

Keenam, mengangkat Reinhard S.C. Situmorang, I Putu Edwin Wibisana Kartika, Raymond David P sebagai kurator kepailitan Garuda Indonesia. 

Ketujuh, memerintahkan kurator untuk menyampaikan pengumuman putusan pailit terhadap termohon (PT Garuda Indonesia Tbk) dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian dengan jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah putusan diterima pemohon. 

Kedelapan, menetapkan imbalan jasa bagi tim kurator akan ditentukan kemudian setelah kepailitan berakhir dan menghukum Termohon (PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk) untuk membayar biaya perkara.