Dua Manajer Investasi Ditetapkan Terlibat Kasus Jiwasraya Kena Denda Miliaran Rupiah
- Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pada PT Prospera Asset Management dan PT Maybank Asset Management atas kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Nasional
JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada PT Prospera Asset Management dan PT Maybank Asset Management dan terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Pengelolaan Keuangan Dana Investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
PT Prospera Asset Management dan PT Maybank Asset Management merupakan perusahaan Management Investasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya tahun 2008-2018. Kedua perusahaan tersebut diadili dengan berkas dakwaan terpisah.
PT Prospera Asset Management divonis denda senilai Rp1,2 miliar serta dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar management fee yang diterima lebih dari Rp11,55 miliar.
“Menjatuhkan Pidana Denda terhadap Terdakwa Korporasi PT Prospera Asset Management sejumlah Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah),” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keteranganya, dikutip Senin, 18 April 2022.
- Bertempur di Perang Ukraina, Ini Kekurangan dan Kelebihan MiG-29 Fulcrum
- KAI Pastikan Kesiapan LRT Jabodebek Jelang Soft Launching, Berikut Rinciannya
- Sempat Dirahasiakan, Ledakan di Langit Papua Nugini Tahun 2014 Ternyata Objek Antarbintang
Sedangkan PT Maybank Asset Management dijatuhi hukuman denda senilai Rp1 miliar serta dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar management fee yang diterima senilai R 5,71 miliar.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa korporasi PT Maybank Asset Management sejumlah Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” ujar Ketut Sumedana.
Dalam ketentuan pembayaran atau pelunasan denda kedua perusahaan tersebut, jika terdakwa korporasi tidak melunasi denda tersebut dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta benda terdakwa akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan akan dilelang untuk menutupi denda tersebut.
Ketut Sumedana mengatakan PT Prospera Asset Management tidak terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana Dakwaan Kedua Primair dan Dakwaan Kedua Subsidiair, namun PT Prospera Asset Management telah terbukti secara sah besalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan yakni pencabutan hak menjalankan kewajiban investasi selama lima bulan, pencabutan ijin produk reksa dana PDB dan SPSS, dan enyatakan barang bukti reksa dana dirampas untuk negara.
Selain kedua tersangka tesebut, berikut nama-nama perusahaan yang terjerat dakwaan sama yakni.
- PT Dhanawibawa Manajemen Investasi/ PT PAN Arcadia Capital
- PT Prospera Asset Management
- PT Maybank Asset Management
- PT OSO Management Investasi
- PT MNC Asset Management
- PT Millenium Capital Management
- PT Sinarmas Aset Management.
- PT Corfina Capital
- PT Treasure Fund Investama
- PT GAP CAPITAL
- PT Jasa Capital Asset Management
- PT Pool Advista Aset Manajemen
Dalam kasus ini Negara diperkirakan mengalami kerugian senilai Rp 16,8 triliun. Sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor:35/S/II/03/2020 tertanggal 09 Maret 2020.