<p>Petugas keamanan berjaga dengan latar belakang logo beberapa perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Rabu 10 Juni 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Gaya Hidup

Dua Prinsip Dasar Asuransi Jiwa yang Wajib Diketahui Sebelum Membeli Polis

  • Asuransi pada dasarnya menawarkan proteksi dari berbagai risiko yang bisa didapat oleh pemegang polis. Kendati demikian, masyarakat Indonesia tampak masih banyak yang belum terproteksi oleh asuransi.

Gaya Hidup

Muhamad Arfan Septiawan

JAKARTA - Asuransi pada dasarnya menawarkan proteksi dari berbagai risiko yang bisa didapat oleh pemegang polis. Kendati demikian, masyarakat Indonesia tampak masih banyak yang belum terproteksi oleh asuransi. 

Aditya Sumirat, Bancassurance & HCS Program Head Allianz Life Indonesia mengatakan penetrasi asuransi, terutama asuransi jiwa masih rendah di Indonesia. Hal ini tercermin dari jumlah tertanggung perorangan pada semester I-2021 sebanyak 20,04 juta orang.  

Jumlah itu hanya naik tipis dibandingkan semester I-2020 yang sebesar 16,92 juta orang. Sedangkan polis perorangan pada semester I-2021 sebanyak 19,03 juta polis atau naik tipis dibandingkan semester I-2020 yang mencapai 15,95 juta polis.

Dengan jumlah penduduk Indonesia yang telah melebihi 270 juta jiwa, penetrasi pasar asuransi jiwa masih sangat rendah. Adit menilik penyebab dari minimnya penetrasi asuransi jiwa di Indonesia adalah ketidaktahuan atas prinsip-prinsip dasar asuransi.

Prinsip dasar pertama adalah utmost good faith. Adit membeberkan utmost good faith merupakan transparansi kedua belah pihak, perusahaan asuransi dan pemegang polis.

Di sisi konsumen, Adit bilang nasabah wajib menginformasikan secara menyeluruh berbagai kondisi, termasuk kesehatan hingga status keuangan. Hal ini berguna untuk penyesuaian produk asuransi yang tepat bagi nasabah.

“Dari sisi nasabah, kondisi kesehatannya lalu juga status keuangan, pekerjaan, dan ini harus diinformasikan secara gamblang. Kalau kita ngajuin asuransi tidak di-interview secara mendalam, tidak ada credit scoring, jadi harus transparan,” papar Adit dalam Media Briefing, Senin, 8 November 2021.

Di sisi lain, perusahaan asuransi wajib membeberkan secara komprehensif produk dan pertanggungan kepada pemegang polis. 

Prinsip dasar kedua adalah Insurable Interest. Hal ini meliputi pihak-pihak yang berkepentingan dalam produk asuransi tersebut. Kepentingan ini meliputi pihak-pihak mana saja yang akan menjadi penerima manfaat dari polis asuransi yang diteken nasabah.

“Kepentingan keuangan, antara pemegang polis dan tertanggung. Jadi kalau ini menjadi tertanggung, yang bisa menerima manfaat itu siapa, ngga bisa sembarangan,” jelas Adit.