Kemendag menertibkan PT DNA Pro Akademi yang menjual robot trading tanpa izin. / Dok: Kemendag
Nasional

Dua Tersangka Baru Kasus Robot Trading DNA Pro Punya Omzet Downline Rp330 Miliar

  • Bareskrim Polri telah menangkap dua tersangka baru dalam kasus investasi bodong DNA Pro Akademi.

Nasional

Nadia Amila

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap dua tersangka baru dalam kasus penipuan investasi bodong berkedok robot trading aplikasi DNA Pro Akademi. Diketahui kedua tersangka tersebut memiliki omzet downline sebesar Rp330 miliar.

Kedua tersangka itu adalah Jerry Gunandar sebagai Founder Tim Octopus, dan Stefanus Richard sebagai Co-Founder Tim Octopus. Keduanya ditangkap pada Jumat, 8 April 2022 malam, di salah satu hotel bintang lima di bilangan daerah Jakarta Selatan.

“Keduanya ditangkap pada 8 sampai 9 April 2022. Mereka mempunyai omzet downline sebesar lebih dari US$22 juta atau sebesar Rp330 miliar," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditttipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin, 11 April 2022.

Whisnu mengatakan penangkapan tersangka JR dan SR ini adalah hasil dari pengembangan kasus dari tersangka sebelumnya yang diketahui sudah ditangkap terlebih dahulu yakni Co-Founder Tin Rudutz, Rovvy Setiadi.

Setelah melakukan penahanan dan pemeriksaan, penyidik bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga melakukan pelacakan aset kedua tersangka.

“Penyidik akan mengembangkan (kasus) terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama PPATK melakukan tracing asset," urar Whisnu.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan ada sebanyak 12 orang tersangka, 6 di antaranya sudah ditahan, dan 6 lainnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Adapun total kerugian korban dari kasus penipuan robot trading DNA Pro Akademi ini hingga Rp97 miliar.

Whisnu juga mengatakan ada sejumlah public figure yang belim diketahui identitasnya akan diperiksa demi kepentingan penyelidikan dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi ini.