logo
Director of Marketing BMW Indonesia Bayu Riyanto (tengah) bersama Director of Customer Support BMW Group Indonesia Mahalingam Maganderalingam (kanan) dan Director of Communications BMW Group Indonesia Jodie O'tania (kiri) berbincang saat peluncuran BMW M4 Competition Coupe M xDrive di BMW Group Pavilion Convention Hall (GIIAS) 2024. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Hukum Bisnis

Duduk Perkara BMW Gugat BYD Indonesia Soal Penggunaan Merek "M6"

  • Menurut BMW, penggunaan merek "M6" oleh BYD dinilai dapat menimbulkan kebingungan di kalangan pelanggan, mengingat reputasi dan eksklusivitas yang telah dibangun oleh BMW selama puluhan tahun.

Hukum Bisnis

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA -  BMW AG, produsen mobil mewah asal Jerman, resmi menggugat PT BYD Motor Indonesia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait penggunaan merek "M6."

Gugatan ini diajukan untuk melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) BMW serta menjaga eksklusivitas dan standar kualitas produk mereka di pasar global, termasuk Indonesia.  

BMW AG mengajukan gugatan dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 26 Februari 2025. BMW menegaskan bahwa mereka adalah pemilik sah merek "M6," yang telah terdaftar di Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI sejak 20 Agustus 2015 dengan nomor pendaftaran D002015035540. Merek ini berlaku hingga 20 Agustus 2025.  

BMW M6 merupakan model ikonik yang telah diproduksi sejak 1983 dan dikenal sebagai mobil sport mewah berperforma tinggi. 

“BMW M6 adalah model ikonik dalam lini BMW M yang dikenal secara global atas performa tinggi, teknologi inovatif, dan eksklusivitas," ujar Director of Communications BMW Group Indonesia, Jodie O'tania, dikutip Antara, Rabu, 5 Maret 2025.

Menurut BMW, penggunaan merek "M6" oleh BYD  dinilai dapat menimbulkan kebingungan di kalangan pelanggan, mengingat reputasi dan eksklusivitas yang telah dibangun oleh BMW selama puluhan tahun.  

Dalam pernyataan resminya, BMW Group Indonesia menegaskan gugatan ini dilakukan demi kepentingan pelanggan dan mitra bisnis mereka. 

"Penggunaan merek M6 oleh pihak lain dapat menimbulkan kebingungan di kalangan pelanggan dan masyarakat. Oleh karena itu, kami mengambil langkah hukum bukan hanya untuk melindungi hak BMW, tetapi juga demi kepentingan pelanggan kami di Indonesia,” kata Jodie.

Posisi BYD Motor Indonesia  

Di sisi lain, BYD Motor Indonesia menyatakan mereka telah menggunakan nama "M6" sejak 2009 untuk mobil listrik MPV (Multi-Purpose Vehicle) yang diluncurkan di Indonesia pada 2024. 

BYD juga telah mendaftarkan merek "M6" pada 22 November 2024 dengan nomor pendaftaran DID2024122107, yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan substantif oleh Ditjen KI.  

BYD menegaskan gugatan ini tidak akan memengaruhi operasional bisnis dan layanan mereka di Indonesia. Sengketa merek "M6" ini mencuat setelah BYD meluncurkan mobil listrik MPV dengan nama yang sama di Indonesia. 

BMW berharap proses hukum ini dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait kepemilikan merek "M6." Sementara itu, BYD tetap optimis bahwa kasus ini dapat diselesaikan tanpa mengganggu hubungan bisnis kedua perusahaan di pasar otomotif Indonesia.  

Kasus ini menjadi sorotan dalam industri otomotif Indonesia, terutama di tengah meningkatnya persaingan antara produsen mobil konvensional dan kendaraan listrik. Gugatan BMW terhadap BYD juga mengingatkan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual di era transisi menuju elektrifikasi kendaraan.  

Kedua perusahaan diharapkan dapat menyelesaikan sengketa ini secara profesional, sambil tetap memprioritaskan kepentingan konsumen dan perkembangan industri otomotif di Indonesia.