Duduk Perkara Pelaporan Ganjar Pranowo ke KPK, Diduga Terima Suap
- Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dan mantan Direktur Utama Bank Jateng yang disebut dengan inisial S kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nasional
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dan mantan Direktur Utama Bank Jateng yang disebut dengan inisial S kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan laporan tersebut terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi atau suap, yang diduga berasal dari perusahaan asuransi.
“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yng diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi,” kata Sugeng saat dikonfirmasi, pada Selasa, 5 Maret 2024.
- Perum Bulog Buat Mudik Gratis 2024, Cek Rutenya Di sini
- Beberapa BUMN Dukung Program Mudik Gratis 2024
- Atur dari Sekarang, Berikut Jadwal Libur Lebaran 2024
Sugeng mengatakan, perusahaan asuransi tersebut dituduh memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang kemudian dianggap sebagai cashback.
Nilai cashback yang diduga sekitar 16% tersebut dibagi untuk tiga pihak. Rinciannya, 5% untuk operasional Bank Jateng, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5% untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng.
“Yang diduga adalah kepala daerah jawa tengah dengan inisial GP,” ujar Sugeng.
Dalam bukti tanda terima laporan yang disampaikan oleh Sugeng, laporan tersebut menyoroti dugaan gratifikasi, suap, atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Direktur Utama Bank BPD Jateng periode 2014-2023 yang disebut dengan inisial S.
Aliran dana dalam kasus itu diduga mengarah ke Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah. “Terkait dengan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16%,” dikutip dari tanda terima laporan itu.
Dugaan gratifikasi atau suap yang disebutkan nilainya mencapai lebih dari Rp100 miliar, sebanding dengan 5,5% dari cashback yang diberikan oleh perusahaan asuransi.
“Lebih dari 100 miliar. Direktur Bank Jateng S. S ini mengundurkan diri tahun 2023 sesaat sebelum pilpres ya,” kata Sugeng.
Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut. “Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud,” ungkap Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, pada Selasa.
Ali menyatakan, pihaknya segera menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan klarifikasi. Proses laporan di KPK akan ditangani oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. “Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian Pengaduan Masyarakat KPK,” tutur Ali.
Setelah dilaporkan ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi atau suap, calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, angkat bicara. Laporan yang diajukan ke lembaga antirasuah tersebut berasal dari IPW.
- Punya Potensi Jumbo, RI Baru Gunakan Energi Terbarukan 1 Persen
- IHSG Ditutup Melemah, Saham Ancara Logistics (ALII) Pimpin Top Gainers
- PTUN Menangkan Kresna Life, OJK Ajukan Banding
Ganjar menanggapi laporan IPW dengan membantah tuduhan atas dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk cashback dari perusahaan asuransi.
“Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan,” ungkap Ganjar saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa.