logo
Gedung Kementrian ESDM
Nasional

Duduk Perkara Penggeledahan Kantor ESDM, Terkait Impor Minyak

  • Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produksi kilang yang melibatkan PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produksi kilang yang melibatkan PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. 

Pada Senin, 10 Februari 2025, tim penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bagian dari penyidikan kasus ini.

Penggeledahan yang dimulai pada pukul 11.00 WIB itu dilakukan di tiga ruangan kantor Ditjen Migas, yaitu Ruang Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Ruang Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan Ruang Sekretaris Direktorat Jenderal Migas. 

Dalam penggeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari lima dus dokumen, 15 unit ponsel, satu unit laptop, dan empat soft file. Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan nomor 28.

"Dalam penggeledahan terhadap ketiga ruangan tersebut, penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampisus telah menemukan barang-barang berupa lima dus dokumen, kemudian ada barang bukti elektronik berupa HP sebanyak 15 unit dan ada satu unit laptop dan empat soft file," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, kala memberikan keterangan pers di Jakarta Selatan, dikutip Selasa, 11 Februari 2024.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, yang mengharuskan PT Pertamina untuk mengutamakan minyak mentah dalam negeri untuk pengolahan di kilang. 

Selain itu, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta diwajibkan menawarkan bagian minyak mentahnya kepada Pertamina sebelum diekspor. Kejagung menduga terdapat upaya untuk menghindari kesepakatan jual beli minyak mentah ini, yang berpotensi merugikan negara.

Kejagung menilai, tindakan tersebut menyebabkan minyak mentah dalam negeri tidak diolah di kilang Pertamina, yang berujung pada kebutuhan impor minyak mentah. Hal ini dianggap merugikan keuangan negara, mengingat biaya impor yang lebih tinggi dan ketergantungan pada pasokan luar negeri.

"Dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISJ dan/atau PT KPI, berusaha untuk menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara. Jadi, mulai di situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya ya," tambah Harli.

Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa 70 orang saksi terkait kasus ini, termasuk seorang ahli keuangan negara. Penyidikan masih berada pada tahap umum, namun seiring berjalannya waktu, kasus ini berpotensi berkembang dengan munculnya temuan-temuan baru yang dapat memperluas jangkauan penyidikan.

Sikap Kementerian ESDM

Kementerian ESDM menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan, Kementerian ESDM juga menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga proses hukum selesai.

"Kementerian ESDM menyatakan menghormati apa yang dilakukan oleh Aparat Hukum dan siap untuk bekerja sama dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," ungkap kementrian ESDM dalam rilis resminya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama mengingat besarnya peran sektor migas dalam perekonomian nasional.