Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga
BUMN

Dugaan Fraud Indofarma Dinilai Hasil Bersih-Bersih BUMN

  • Kasus fraud yang terjadi di Indofarma sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Berdasarkan hasil audit internal perusahaan, total fraud mencapai Rp 470 miliar.

BUMN

Debrinata Rizky

JAKARTA - Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga merespons isu gaji karyawan PT Indofarma Tbk (INAF) yang belum dibayarkan. Dia mengungkap, pembayaran gaji yang lambat menjadi salah satu aspek imbas fraud Indofarma.

Menurut Arya, kasus fraud yang terjadi di Indofarma sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Berdasarkan hasil audit internal perusahaan, total fraud mencapai Rp 470 miliar.

"Kemaren kami yang dapet itu masalahnya nggak ada pembayaran itu hasil internal audit, audit udah selesai nanti kami bawa ke BPK baru ke Kejaksaan Agung," katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu, 24 Juli 2024.

Menurut Arya hal ini tak lepas dari upaya bersih-bersih BUMN yang selama ini digaungkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir. 'bersih-bersih BUMN' bertujuan mewujudkan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, dan pengendalian intern yang mampu menekan risiko kecurangan di lingkungan Kementerian BUMN dan BUMN.

Adapun, Indofarma mengakui belum membayarkan gaji karyawan periode Maret 2024. Hal ini diungkapkan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu 17 April 2024.

"Berita bahwa perseroan belum membayarkan upah terhadap karyawan untuk periode Maret 2024 adalah benar," kata Direktur Utama Indofarma Yeliandriani.

Terkait kondisi keuangan Indofarma saat ini, Yeliandriani mengatakan akan disampaikan pada laporan keuangan yang akan dirilis nanti. Saat ini masih dalam proses finalisasi audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Juga Terlibat Pinjol

Sebelumnya, PT Indofarma (Persero) Tbk (INAF) mengumumkan bahwa nilai transaksi pinjaman online (pinjol) mencapai Rp40 miliar, yang diambil dalam dua tahap.

Yeliandriani, menjelaskan bahwa anak usaha indofarma, PT Indofarma Global Medika (IGM) memperoleh pinjaman dari perusahaan fintech senilai Rp40 miliar, yang terbagi menjadi dua tahap pertama pada Agustus 2022 senilai Rp20 miliar dan tahap kedua pada November 2022 juga senilai Rp20 miliar.

Yeliandriani mengatakan, penerimaan pinjaman pada tahap pertama tersebut digunakan oleh unit Fast Moving Consumer Goods (FMCG), namun tanpa tujuan yang jelas.

Terendus BPK

Terungkapnya transaksi pinjaman online ini menjadi perhatian setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis hasil audit yang menunjukkan adanya indikasi kecurangan (fraud) dalam transaksi pinjaman di anak usaha Indofarma, yaitu PT IGM.

Beberapa aktivitas yang terindikasi fraud antara lain transaksi jual beli fiktif, penempatan dana deposito atas nama pribadi di Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, kerjasama pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan, serta penjualan tanpa analisis kemampuan keuangan pelanggan.