Dugaan Hepatitis Akut di Indonesia Kini Jadi 14 Kasus
- Dugaan kasus hepatitis akut yang terjadi di Indonesia per tanggal 17 Mei 2022 menjadi 14 kasus, yaitu terdiri dari 1 kasus probable dan 13 kasus pending classification.
Nasional
JAKARTA - Dugaan kasus hepatitis akut yang terjadi di Indonesia per tanggal 17 Mei 2022 menjadi 14 kasus, yaitu terdiri dari 1 kasus probable dan 13 kasus pending classification. Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH mengatakan ada 1 kasus probable pemeriksaan hepatitis A, B, C, dan E non reaktif dan patogen lainnya pun negatif.
Sedangkan 13 kasus pending classification itu ada 1 kasus di Sumatera Utara, 1 kasus di Sumatera Barat, 7 kasus di DKI Jakarta, 1 kasus di Jambi, dan 3 kasus di Jawa Timur. Kelompok umur kasus terbanyak adalah di bawah 5 tahun ada tujuh kasus, 6 sampai 10 tahun ada dua kasus, dan 11-16 tahun ada lima kasus. Dari 14 kasus dugaan hepatitis akut terdapat 6 kasus meninggal dunia, 4 kasus masih dirawat, dan 4 kasus sudah dipulangkan.
- Ujian TKD dan Core Values Mulai Hari ini, Simak Hal yang Harus Diperhatikan
- Naik Tipis, Harga Emas Antam Dibanderol Rp973.000 per Gram
- Setelah Buka 2.700 lowongan pekerjaan, Menteri BUMN Tambah 2.300 Kesempatan Magang
“Ini perubahan jumlah kasus dari hari sebelumnya tanggal 15 atau 16 Mei itu ada pengurangan kasus di probable. Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan terakhir dia sepsis bakteri, sehingga dia kasusnya discarded,” kata dr. Syahril pada konferensi pers hepatitis di gedung Kemenkes, Rabu (18/5), Jakarta seperti yang dikutip dari laman Sehat Negeriku pada 19 Mei 2022.
Upaya yang dilakukan melalui surveilans, analisa patogen menggunakan Whole Genome Sequencing (WGS) dimana dengan WGS ini nanti akan terlihat varian virus yang muncul. Kemudian pelaporan dengan New All Record (NAR). Selain itu, dilaksanakan upaya terapeutik dan menyusun pedoman tatalaksana kasus hepatitis bersama IDAI dan komite ahli yang dibentuk oleh Kemenkes.
Pada tanggal 13 Mei 2022 telah diterbitkan keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan tentang tata laksana hepatitis akut pada anak yang belum diketahui penyebabnya di fasilitas pelayanan kesehatan. Kementerian Kesehatan telah menunjuk laboratorium nasional di Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) untuk menerima seluruh rujukan sampel untuk pasien-pasien yang diduga hepatitis. Pada laboratorium nasional tersebut telah dipersiapkan ketersediaan reagen atau KIT untuk mendeteksi hepatitis baik reagen metagenomik atau WGS serta reagen PCR baik panel respiratori maupun gastrointestinal.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH menjelaskan sejumlah definisi kasus yang digunakan pada penyakit hepatitis, sesuai dengan istilah yang digunakan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO). Menurutnya, definisi kasus hepatitis sendiri tidak jauh berbeda dengan kasus COVID-19 yaitu menggunakan istilah suspek, OTG, dan konfirmasi kasus.
- Siap-siap! Sebentar Lagi Tol Taba Penanjung - Bengkulu Dioperasikan, Waktu Tempuh Cuma 15 Menit
- Aset Kripto Terra (LUNA) Turun Nyaris 100 Persen dalam Sehari dan Seminggu Terakhir, Apa yang Terjadi?
- Jalur Pansela Terus Tersambung, Arah Jladri - Tambakmulyo Selesai Dibangun
Pada kasus hepatitis ini menggunakan istilah yaitu confirmed, probable, epi-linked, dan pending classification. Sedangkan untuk kasus yang tidak tergolong ke dalam semua definisi kasus, maka didefinisikan sebagai discarded.