<p>Presiden Joko Widodo beserta Ibu Negara Iriana meninjau kilang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, pada Sabtu, 21 Desember 2019. Kawasan TPPI tersebut akan dikembangkan menjadi industri petrokimia nasional yang menghasilkan beragam produk turunan petrokimia dan produk Bahan Bakar Minyak (BBM). Turut mendampingi Presiden Jokowi dan Ibu Negara saat meninjau kilang TPPI adalah Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Selain itu hadir pula Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama, Presiden Direktur PT TPPI Yulian Dekrie dan Direktur Utama PT Tuban Petro Sukriyanto. / Foto: BPMI Setpres/Kris</p>
Nasional

Dugaan Kongkalikong Tender Proyek TPPI Tuban Rp50 Triliun Terbongkar, Ini Jawaban Pertamina

  • Proyek TPPI Tuban milik Pertamina dengan investasi senilai Rp50 triliun ini bakal memproduksi high density polyethylene (HDPE) sebanyak 700.000 ton per tahun. Selain itu low density polyethylene (LDPE) sebanyak 300.000 ton per tahun, dan polipropilena (PP) 600.000 ton per tahun.

Nasional
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Setelah mengakuisisi PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) pada akhir tahun lalu, PT Pertamina (Persero) melalui salah satu anak usaha, PT Kilang Pertamina International (KPI) menyiapkan pembangunan pusat produksi olefin dan aromatik di kawasan TPPI, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Salah satu supplier peserta tender tersebut, Johanes Wijaya mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses bidding pada rencana pembangunan olefin complex development project (OCDP) itu.

Tender pembangunan proyek nasional energi strategis di lahan seluas 100-120 hektare ini diikuti oleh empat perusahaan konsorsium internasional. Salah satunya Joint Operation (JO) of Hyundai Engineering Co, Ltd.

Perusahaan asal Korea Selatan ini akhirnya dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya sehingga peserta tender menjadi dua perusahaan konsorsium. Pembangunan proyek tersebut diperkirakan bakal memakan waktu selama tiga tahun, mulai dari Desember 2021-Maret 2024. Sementara, akan mulai berproduksi pada April 2024.

Johanes mengatakan, proyek dengan investasi senilai Rp50 triliun ini bakal memproduksi high density polyethylene (HDPE) sebanyak 700.000 ton per tahun. Selain itu low density polyethylene (LDPE) sebanyak 300.000 ton per tahun, dan polipropilena (PP) 600.000 ton per tahun.

“Tudingan negatif sejumlah pihak mengarah kepada tim tender yang diduga kuat sejak awal proses prakualifikasi sudah melakukan pelanggaran dengan mengakomodasi salah satu bidders. Mereka digiring menjadi pemenang pada proses tender DBC Olefin TPPI Tuban,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Menurut dia, salah satu poin syarat yang ditetapkan tim tender adalah leader (pimpinan) konsorsium wajib memiliki pengalaman membangun EPC sebagai pimpinan konsorsium dalam 20 tahun terakhir. Bagi Johannes, melalui data-data yang dikumpulkan, Joint Operation of Hyundai Engineering Co., Ltd., tidak pernah membangun konstruksi olefin plant sampai selesai.

“Dalam berkas yang dilampirkan oleh Joint Operation of Hyundai Engineering Co., Ltd., untuk mengikuti bidding TPPI Tuban adalah pengalaman mengerjakan proyek gas chemical complex di Turkmenistan. Padahal pengerjaan EPC dan FEED untuk scope olefin cracker proyek tersebut dilakukan oleh Toyo Engineering,” jelasnya.

Presiden Joko Widodo Meninjau PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) milik PT Pertamina (Persero) di Tuban, Jawa Timur. / Dok. Istimewa

Dugaan Kecurangan

Namun, sambung Johanes, tim tender tetap meloloskan Joint Operation of Hyundai Engineering Co., Ltd., di tahap prakualifikasi. Ia bilang, berdasarkan sumber internalnya menyebut ada lobi-lobi dari perusahaan itu kepada tim tender agar diloloskan ke tahap selanjutnya.

Johannes juga menyatakan bahwa kecurangan tim tender tidak berhenti di sana, bahkan setelah Joint Operation of Hyundai Engineering Co., Ltd., dinyatakan lolos tahap prakualifikas.

“Tim tender tiba-tiba mengubah aturan secara sepihak dengan mengizinkan peserta bidding menambah anggota konsorsium setelah pengumuman prakualifikasi,” paparnya.

Berdasarkan dokumen prakualifikasi yang dibagikan tim tender pada poin 6.e di halaman 11 (dari 13 halaman) menyatakan bahwa setiap anggota konsorsium yang telah lolos prakualifikasi tidak diperbolehkan mengubah keanggotaan konsorsium.

Pada saat pelaksanaan prakualifikasi, lanjut Johannes, Joint Operation of Hyundai Engineering Co., Ltd., hanya bergabung dengan PT Rekayasa Industri dan PT Enviromate Technology International dalam konsorsiumnya. Namun setelah pengumuman prakualifikasi, tim tender mengizinkan Hyundai Engineering and Construction menambahkan Saipem S.p.A menjadi anggota.

Tidak hanya itu, katanya tim tender juga mengundur-undur waktu proses bidding yang awalnya 28 April menjadi 3 Agustus 2020. Ia menduga hal ini dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan perusahaan itu untuk memperoleh tambahan anggota konsorsium yang memenuhi kualifikasi persyaratan.

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok / Instagram @basukibtp

Tim Tender Menuai Protes

Peserta bidding mengeluhkan tidak diberikannya Technical Evaluation Criteria (TEC) oleh tim tender jauh-jauh hari. Mereka menuding tim tender sengaja mengubah-ubah TEC dengan mengesampingkan pengalaman dan mengakomodasi TEC salah satu bidders. Sehingga TEC Part 2B baru diberikan mendekati submission technical proposal.

Tidak sampai di situ, kendala yang dihadapi oleh peserta bidding semakin bertambah dengan ketidakjelasan technical scoring criteria tim tender. Baginya, hal ini membuat bidders tidak mengetahui kriteria penilaian bidding sebagaimana dokumen (supplementary notice) Pertamina SN 001 yang tidak menyantumkan technical scoring criteria.

Selain itu, Johannes menyebut Hyundai Engineering Co., Ltd., yang memenangkan tender TPPI Tuban, saat ini sedang dalam sidang kasus penyuapan yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Sebagai informasi, sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 tahun 2003 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018, perusahaan yang tersangkut tindak pidana korupsi tidak diizinkan mengikuti tender proyek strategis nasional.

Bahkan kata Johanners, salah satu peserta bidding yang meminta namanya tidak disebut mengatakan jika pihaknya mendapat ancaman apabila bidders melakukan appeal untuk hasil proses DBC tidak diiziinkan untuk mengikuti proses tender di Pertamina lagi.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Jawaban Pertamina

Menanggapi hal tersebut, VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman angkat suara. Ia menegaskan seluruh proses tender dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur pengadaan yang berlaku.

Bahkan seluruh proses tender ini dijalankan Pertamina dengan pendampingan dari Tim Jamintel, Bareskrim Polri, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, pihaknya juga telah berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Sehingga governance-nya sangat terjaga dengan baik,” ujarnya saat dikonfirmasi TrenAsia.com, Sabtu, 26 September 2020.

Ia menjelaskan, Pertamina melaksanakan tender dengan Strategi Kontrak Design Build Competition (DBC). Pihaknya telah menetapkan dua peserta terbaik untuk melaksanakan pekerjaan desain yaitu pemilihan technology/licensor, pembuatan desain (BED & FEED) serta lingkup EPC.

Selanjutnya perusahaan pelat merah tersebut akan menetapkan satu pemenang pelaksana pembangunan yang lebih kompetitif dari sisi biaya dan harga.

Sampai saat ini, terang Fajriyah, proses tender masih berlangsung dan Pertamina telah mendapatkan dua peserta terbaik yang akan menyiapkan desain (BED & FEED). Pengawasan ketat terus dilakukan hingga penetapan pemenang.

“Tim Tender KPI sudah memeriksa secara seksama seluruh dokumen dari peserta, termasuk memastikan pengalaman proyek yang sejenis dengan proyek TPPI olefin complex yang dibuktikan oleh berita acara penyelesaian pekerjaan ,” imbuhnya.

Ia menilai, hal ini untuk memastikan kemampuan dalam penyiapan desain (BED & FEED) dan pembangunan pusat produksi olefin complex di Indonesia bisa selesai sesuai target.

“Dengan dukungan seluruh stakeholder, pembangunan pusat produksi olefin ini diharapkan akan mendukung pengembangan industri dalam negeri serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tegasnya. (SKO)