<p>Peserta BP Jamsostek berkomunikasi dengan petugas pelayanan saat melakukan klaim melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) di kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Jakarta, Jum&#8217;at, 10 Juli 2020. Seiring dengan meningkatnya gelombang pemutusan hubungan kerja di tengah pandemi Covid-19, klaim BPJS Ketenagakerjaan turut melonjak. Pencairan tabungan di BP Jamsostek menjadi alternatif untuk mendukung daya beli pekerja yang tergerus. Sementara dalam rangka adaptasi kebiasaan baru dan untuk memutus penyebaran virus corona, BP Jamsostek telah menerapkan protokol pelayanan secara daring dan tanpa pertemuan secara fisik. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Bagaimana Nasib Peserta?

  • Dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak akan berdampak pada pelayanan peserta.

Nasional

Dewi Aminatuz Zuhriyah

JAKARTA –  Dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak akan berdampak pada pelayanan peserta.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan hal ini karena rasio klaim jaminan untuk pekerja masih cukup rendah. Berkaca pada data 2019, rasio klaim jaminan kecelakaan kerja hanya sebesar 26%, jaminan kematian 30%, jaminan hari tua (JHT) sebesar 55%, dan jaminan pensiun masih sangat kecil.

“Dari rasio klaim tersebut saja membuktikan bahwa iuran yang masuk akan mudah membayar klaim. Jadi kasus penyidikan tidak akan menggangu pelayanan ke peserta,” kata Timboel kepada TrenAsia.com, Selasa, 16 Februari 2021.

Adapun terkait dengan proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap dugaan pelanggaran pengelolaan dana di BPJS Ketenagakerjaan, Timboel mengatakan untuk menunggu perkembangan prosesnya.

“Tentunya diharapkan proses penyidikan tersebut dilakukan dengan kepastian mengenai tindak pidananya yang hingga saat ini publik belum tahu apa yang menjadi tindak pidana,” katanya.

Menurutnya, tidak tepat jika unrealized loss yang dijadikan pidana. Pasalnya, unrealized loss baru sebatas potensi kerugian, belum ada kerugiannya.

“Kalau saham dijual dalam kondisi loss baru terjadi kerugian. Tentunya BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa melaksanakan cut loss yaitu menjual dalam posisi rugi. Unrealized loss adalah proses pasar yang memang akan dialami oleh seluruh investor,” kata dia.

Dalam hal ini, dia mengatakan, selama ini direksi BPJS ketenagakerjaan membeli saham dengan mengacu ke PP 99/2013 junto PP 55/2015 yaitu membeli saham unggulan yaitu saham dengan kategori LQ 45.

“Mengenai ada saham LQ45 seperti PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk yang dibeli BPJS Ketenagakerjaan dalam kondisi LQ45, namun saat ini saham keduanya sudah keluar dari LQ45. Ya ini kan karena kondisi ekonomi dan kondisi pasar. Kalau Kejagung menilai ada gratifikasi, ya sidik saja bila ada gratifikasi saat membeli saham.”

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah juga mengatakan adanya dugaan korupsi BP Jamsostek ini tidak berkorelasi terhadap dana manfaat jamsos pekerja. Sebab, hal tersebut dijamin oleh negara. Apalagi, kepesertaan jamsos ketenagakerjaan juga wajib karena diatur dalam undang-undang.

“Ke depan, tentu pemerintah akan evaluasi menyeluruh agar isu dan permasalahan terkait mismanajemen bisnis di BPJS Ketenagakerjaan ini tidak terulang kembali,” kata Ida.