Dugaan Korupsi BUMN dan Anak Usaha, Direksi Telkom dan Telkomsel Dipanggil Polda Metro Jaya
Polda Metro jaya bakal memeriksa Direktur PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Edi Witjara.
Nasional
JAKARTA – Polda Metro jaya bakal memeriksa Direktur PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Edi Witjara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Pol Yusri Yunus mengungkap yang bersangkutan bakal diperiksa terkait dugaan penyelewengan anggaran di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Kedua direksi BUMN dan anak usahanya ini bakal diperiksa oleh Sub Direktorat V Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
“Rencana hari Kamis, yang terlapor akan kita undang ke Krimsus (kriminal khusus) untuk klarifikasi soal penyelewengan anggaran,” kata Yusri saat dikonfirmasi TrenAsia.com, Senin, 24 Mei 2021.
Yusri menyebut dugaan penyelewengan anggaran itu berasal dari program new sales broadband Telkomsel. Kendati demikian, Yusri mengatakan masih melakukan pendalaman terkait dugaan tersebut.
“Masih didalami oleh tim, nanti tunggu saja,” ungkap Yusri.
Penyidik telah mengantongi surat pemanggilan dua terlapor untuk dimintai keterangannya pada Kamis, 27 Mei 2021 mendatang.
Surat pemanggilan Direktur PT Telkomsel Setyanto Hantoro diketahui bernomor B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus.
Sementara, pemanggilan Direksi PT Telkom Indonesia Edi Witjara mengacu kepada surat bernomor B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus. Kedua surat tersebut diterbitkan pada Jumat, 21 Mei 2021. (LRD)