Dugaan Korupsi Rp40 Triliun, Kantor BPJS Ketenagakerjaan Digeledah dan Kini Naik ke Penyidikan
Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas dugaan korupsi pengelolaan dana PT Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Print-02/F.2/Fd2/01/2021, kasus ini kini ditingkatkan statusnya ke tahap peyidikan.
Nasional & Dunia
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas dugaan korupsi pengelolaan dana PT Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Print-02/F.2/Fd2/01/2021, kasus ini kini ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Leonard Ebenezer mengungkapkan, hari ini bakal dilakukan pemeriksaan kepada 10 orang saksi. Selanjutnya, pada Rabu, 20 Januari 2021, Kejagung bakal melakukan pemeriksaan kepada 10 saksi lainnya.
“Adapun 20 orang saksi merupakan pejabat dan karyawan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta,” terang Leonard dalam siaran persnya, Selasa, 19 Januari 2021.
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- Cegah Ledakan Kasus COVID-19, Pemerintah Geser dan Hapus Hari Libur Nasional Ini
- Penyaluran KPR FLPP: BTN Terbesar, Tiga Bank Daerah Terbaik
Terkait penyidikan tersebut, tim penyidik telah melakukan penggeledahan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan sejak Senin, 18 Januari 2021. Hasilnya, Kejagung telah menyita sejumlah data dan dokumen milik BPJS.
Direktur Penyidikan Japidsus Febrie Adriansyah menerangkan, pengungkapan kasus BPJS Ketenagakerjaan ini berawal dari rangkaian penyelidikan yang panjang. Selama penyelidikan, kata dia, tim menemukan adanya dugaan pengelolaan dana investasi yang menyimpang.
Kasus korupsi itu merujuk pada dana investasi BPJS Ketenagakerjaan yang dialokasikan dalam bentuk saham dan reksa dana.
“Transaksinya banyak, sampai Rp40 triliun,” pungkas Febrie. (SKO)