Aksi Cepat Tanggap (ACT) cabang Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Tangerang dan Aliansi Jurnalis Video (AJV) Tangsel memberikan ratusan paket makanan siap saji ke para tenaga kesehatan (nakes), kerabat pasien, dan masyarakat di Rumah Sakit Umum (RSU) Tangsel, Jum’at 30 Juli 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Dugaan Penyelewengan Dana Umat, Para Petinggi ACT Kembali Diperiksa Bareskrim Hari Ini

  • Pemeriksaan hari ini, seperti kemarin jam 10.00 WIB
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua petinggi lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yaitu mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar hari ini. 

Pemeriksaan dilakukan terkait penyelewengan dana umat yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi lembaga.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membenarkan bahwa pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan sebelumnya yang telah dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022.

“Pemeriksaan hari ini, seperti kemarin jam 10.00 WIB,” kata Wishnu saat dikonfirmasi pada Senin, 11 Juli 2022.

Menurut Wishnu pihaknya tidak hanya akan melakukan pemeriksaan terhadap dua petinggi ACT tersebut untuk menggali informasi terkait dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh lembaga pengumpul donasi tersebut.

“Akan dilakukan pemeriksaan terhadap manajer operasional dan keuangan,” Kata wishnu

Sebelumnya, Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Presiden ACT Ahyudin  terkait kasus dugaan penyelewengan dana umat.

Anyidin diketahui melakukan pemeriksaan selama dua belas jam dari pukul 11.00 sampai dengan 23.00 WIB. Adapun pertanyaan yang diajukan sebanyak 22 pertanyaan terkait legal yayasan ACT.

Digunakan sebagai bisnis

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan fakta tentang yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) terafiliasi dengan sejumlah entitas bisnis yang berhubungan dengan pengelolaan dana umat.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah menemukan bukti terkait adanya transaksi masih yang dilakukan oleh para jajaran ACT. Diduga transaksi tersebut merupakan bisnis terselubung para jajaran ACT.

“Adanya salah satu perusahaan yang dalam kurun waktu dua tahun terakhir melakukan transaksi lebih dari Rp30 miliar,” kata Ivan.

Hingga saat ini, PPATK tengah melakukan penelitian terkait keuntungan-keuntungan yang  dari transaksi yang dilakukan dengan menganalisa data-data yang masuk dari penyidik jasa keuangan.

Berdasarkan hasil analisa PPATK, Ivan menyebutkan adanya pihak ketiga dalam aliran dana ACT. Dia juga menduga, pihak ketiga lah yang berkaitan erat dengan penyelewengan dana yang selama ini ramai dibicarakan di media sosial.

Sebagai buntut dari transaksi-transaksi mencurigakan yang melibatkan lembaga ACT, PPATK memblokir 60 rekening di 33 penyedia jasa keuangan. Kemudian, Ivan menyampaikan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memberikan donasi atau sumbangan dengan mengecek kredibilitas lembaga pengumpul donasi.

Seperti diketahui, ATC telah menjadi sorotan sejak Senin 4 Juni 2022 di media sosial terutama aplikasi Twitter. Kasus ini diketahui publik semenjak majalah Tempo menerbitkan laporan jurnalistik bertajuk "Kantong Bocor Dana Umat" terkait adanya dugaan penyelewengan dana donasi yang dilakukan oleh ACT.

Terlihat dari laporan hasil jurnalistik milik tempo tersebut disebutkan bahwa para petinggi ATC berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004, terutama Mantan Presiden ACT Ahyudin diduga mempunyai mobil mewah dari uang hasil sumbangan masyarakat.

Dalam Aturan tersebut melarang membagikan kekayaan yayasan yang berlaku bagi pengurus, atau terafiliasi dengan pendiri, pembina dan pengawas.

Manajemen minta maaf

Manajemen ACT buka suara kerjait kasus yang tengah melilit lembaga mereka. Melalui konferensi pers, Presiden ACT Ibnu Khajar yang telah menggantikan Ahyudin sejak 11 Januari 2022 meminta maaf kepada publik dan para pendonor.

“Kami sampaikan permohonan maaf atas pemberitaan ini," kata Ibnu dikutip pada Selasa, 5 Juli 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Ibnu tidak banyak memberikan keterangan terkait laporan jurnalistik yang dipublikasikan oleh majalah Tempo. Ia tidak membantah atau membenarkan. Namun, Ibnu mengatakan, dalam laporan jurnalistik tersebut berisi sebagian kebenaran yang tidak diketahui dari mana sumbernya berasal.

Ibnu juga tidak membantah terkait dugaan gaji petinggi lembaga yang mencapai ratusan juta, mobil mewah serta fasilitas operasional yang pernah didapat oleh petinggi ACT.

Kemensos Cabut Izin PUB

Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan, yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi.

Izin PUB yang telah diberikan pemerintah tersebut diberikan pada tahun 2022 ini, dicabut terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang telah dilakukan oleh pihak yayasan yaitu dugaan penyelewengan dana umat.