Duh, 4.855 Konsumen Laporkan Pengaduan di Sektor E-Commerce
- JAKARTA – Sepanjang semester I-2021, sebanyak 95% atau 4.855 konsumen tercatat membuat pengaduan di sektor niaga elektronik (e-commerce). Angka ini mendominasi
Fintech
JAKARTA – Sepanjang semester I-2021, sebanyak 95% atau 4.855 konsumen tercatat membuat pengaduan di sektor niaga elektronik (e-commerce). Angka ini mendominasi dari total jumlah pengaduan konsumen yang masuk, yaitu 5.103 selama enam bulan pertama 2021.
“Banyaknya pengaduan di sektor ini karena konsumen intensif menggunakan transaksi elektronik selama pandemi,” ungkap Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono dalam keterangan resmi yang dikutip Senin, 26 Juli 2021.
Lebih rinci, aplikasi WhatsApp menjadi saluran layanan pengaduan konsumen yang paling banyak digunakan, yaitu sebanyak 4.456 pengaduan. Selanjutnya, pos-el sebanyak 471 pengaduan, situs web 170 pengaduan, pengaduan datang langsung sebanyak 4, serta 2 pengaduan lainnya melalui surat.
- Kawasan Industri Jababeka Terbitkan Surat Utang Global Rp5,07 Triliun
- Penjualan Giorgio Armani Melonjak 34 Persen Di Tahun Kedua Pandemi
- Jokowi Tinjau Rumah Oksigen Hasil Kolaborasi GoTo, Aneka Industri, dan Master Steel
Adapun pengaduan di sektor niaga-el meliputi permasalahan pembatalan tiket transportasi udara, pengembalian dana (refund), dan pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian atau rusak.
Selain itu, konsumen juga mengadukan barang tidak diterima, pembatalan sepihak oleh pelaku usaha, waktu kedatangan barang tidak sesuai, penipuan belanja daring, serta penggunaan aplikasi platform atau media sosial yang tidak berfungsi.
Sementara itu, lanjut Veri, pemerintah berhasil menyelesaikan 4.991 dari total 5.103 pengaduan konsumen di berbagai sektor. Penyelesaian pengaduan konsumen dapat dikategorikan telah selesai apabila konsumen menerima hasil klarifikasi dari pelaku usaha dan mengkonfirmasi bahwa pengaduan telah selesai.
Artinya, sudah terjadi kesepakatan antara pelaku usaha dengan konsumen. Di samping itu, pengaduan telah ditindaklanjuti melalui klarifikasi, mediasi, atau diselesaikan langsung oleh pelaku usaha.
Pengaduan juga dianggap selesai apabila konsumen tidak melengkapi data pendukung paling lambat sepuluh hari kerja sehingga pengaduan ditutup/dinyatakan selesai.
Sebaliknya, pengaduan konsumen dinyatakan ditolak jika konsumen sudah menyampaikan pengaduan yang sama ke lembaga lain seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), pengadilan negeri, atau ke kepolisian.
“Penyelesaian pengaduan konsumen akan terus ditingkatkan sebagai wujud upaya pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia dan menciptakan konsumen berdaya,” ujar Veri.