<p>Wisatawan menikmati Matahari terbenam di Pantai Seminyak, Bali. / Pixabay </p>
Gaya Hidup

Duh! Bali Batal Buka Wisata untuk Turis Asing 11 September Hingga Entah Kapan

  • Pemerintah Provinsi Bali berencana membuka pariwisata setempat untuk turis asing mulai 11 September mendatang, yang merupakan rencana tahap ketiga pemulihan ekonomi di bidang pariwisata. Tahap pertama pembukaan wisata untuk masyarakat lokal Bali pada 9 Juli 2020, kemudian tahap kedua untuk wisatawan domestik atau nusantara pada 31 Juli lalu.

Gaya Hidup
Sukirno

Sukirno

Author

DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali menunda pembukaan destinasi wisata Pulau Dewata untuk turis asing yang sedianya dibuka mulai 11 September 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan penundaan pembukaan daerah untuk kunjungan wisatawan mancanegara karena dihadapkan sejumlah persoalan.

“Kami telah mempertimbangkan dengan matang, kami tunda (pariwisata Bali untuk wisman) sampai kondisi pandemi di Bali, nasional dan internasional kondusif,” kata Koster saat menyampaikan keterangan pers, di Gedung Gajah, kediaman Jayasabha, Denpasar, dilansir Antara, Rabu, 26 Agustus 2020.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Bali berencana membuka pariwisata setempat untuk turis asing mulai 11 September mendatang, yang merupakan rencana tahap ketiga pemulihan ekonomi di bidang pariwisata. Tahap pertama pembukaan wisata untuk masyarakat lokal Bali pada 9 Juli 2020, kemudian tahap kedua untuk wisatawan domestik atau nusantara pada 31 Juli lalu.

Tak Tertib Protokol

Koster merinci sejumlah persoalan yang menjadi pertimbangan ditundanya Bali untuk kunjungan wisman yakni karena perkembangan kasus positif COVID-19 masih fluktuatif dan masih ada masyarakat yang tidak tertib menerapkan protokol kesehatan.

Bahkan, ujar dia, sejumlah pelaku usaha pariwisata juga masih tidak tertib menerapkan protokol kesehatan, padahal sebelumnya sudah diberikan surat edaran. “Ini yang membuat citra kita di Bali ini menjadi kurang baik terhadap masyarakat luar,” ucapnya.

Koster mengatakan sudah melakukan rapat dengan pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) agar bagi anggota PHRI yang tidak taat dan tertib itu sertifikatnya dicabut ataupun diberikan sanksi.

“Kuncinya adalah satu, kita harus sama-sama tertib dan disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan sehingga penanganan COVID-19 menjadi baik,” ujar gubernur.

Menurut dia, keberhasilan Bali dalam mengendalikan COVID-19 tidak hanya ditentukan oleh komitmen pemerintah. Namun, keberhasilan juga tanggung jawab bersama-sama seluruh komponen masyarakat.

Disiplin Adalah Kunci

Oleh karena itu, Pemprov Bali merilis Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Koster mengajak masyarakat untuk benar-benar tertib dan disiplin termasuk usaha pelaku pariwisata dalam menerapkan protokol kesehatan.

Selain persoalan internal di Bali, Koster menunda Bali untuk kunjungan wisman karena terhadang Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 tahun 2020 yang masih berlaku, sehingga tidak ada wisatawan asing yang bisa datang ke Indonesia termasuk Bali.

“Negara lain juga belum mengizinkan warga negaranya berkunjung ke luar negaranya. Mereka selama ini masih sama-sama melakukan pengendalian warganya ke luar negeri,” ucapnya.

Berdasarkan data infocorona.baliprov.go.id, hingga Rabu, 26 Agustus 2020, jumlah kumulatif kasus positif COVID-19 di Provinsi Bali sebanyak 4.726 orang. Dari jumlah tersebut, pasien yang sedang menjalani perawatan sebanyak 555 orang (11,74%). Sedangkan, pasien yang sudah sembuh sejumlah 4.115 orang (87,07%) dan yang meninggal ada 56 orang (1,18%). (SKO)