Duh! Di Indonesia Pekerja Perempuan Dapat Gaji 23% Lebih Rendah dari Laki-laki
Merujuk data Kementerian Keuangan, perempuan yang berada di angkatan kerja dan bekerja sebagai profesional hanya ada kurang dari 50%. Sementara, hanya 30% yang menduduki posisi manajerial di mana mereka dibayar lebih rendah dibandingkan dengan laki-laki.
Nasional & Dunia
JAKARTA – Peringatan Hari Kesetaraan Upah Internasional, hari ini, Jumat, 18 September 2020, diwarnai sedikit kisah suram dari kesenjangan upah berbasis gender.
Faktanya, perempuan Indonesia memperoleh pendapatan 23% lebih rendah dibandingkan dengan laki-laki. Bahkan, riset membuktikan tingginya strata pendidikan perempuan tidak banyak berpengaruh pada lebar sempitnya jarak upah.
Tidak hanya di Indonesia, secara global, pekerja perempuan masih dihadapkan pada kesenjangan upah sebesar 16% dibandingkan dengan laki-laki.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Merujuk data Kementerian Keuangan, perempuan yang berada di angkatan kerja dan bekerja sebagai profesional hanya ada kurang dari 50%. Sementara, hanya 30% yang menduduki posisi manajerial di mana mereka dibayar lebih rendah dibandingkan dengan laki-laki.
Selain itu, perempuan di Indonesia juga tercatat masih banyak berada di pekerjaan informal.
Padahal, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 100 tentang Kesetaraan Upah pada 1958, alias sudah lebih dari 60 tahun lalu.
Pentingnya kesetaraan
Faktanya, sudah lebih dari 60 tahun diratifikasi, kesetaraan upah antara pekerja laki-laki dengan perempuan pada pekerjaan yang bernilai sama terbukti tidak mengalami perubahan.
“Kita perlu meningkatkan perwakilan perempuan dalam peran pengambilan keputusan dan keterlibatan perempuan dalam mekanisme penetapan dan perundingan upah,” kata Elly R. Silaban, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
Kesenjangan upah pekerja perempuan makin terasa di tengah pandemi COVID-19, di mana dalam laporan bertajuk ILO: COVID-19 dan dunia kerja: Edisi ke-5, yang diterbitkan pada Juli, menemukan bahwa banyak pekerja perempuan mendapatkan dampak berbeda selama pandemi.
Dampak berbeda COVID-19 terhadap pekerja perempuan terkait dengan besarnya keterwakilan mereka dalam sektor-sektor perekonomian yang paling terkena dampak krisis ini, seperti akomodasi, makanan, penjualan dan manufaktur.
Perempuan juga terepresentasi secara besar dalam pekerjaan di perekonomian informal yang tidak memiliki asuransi kesehatan dan perlindungan sosial.
Tidak hanya Indonesia, menurut data global, perempuan dibayar lebih rendah dibandingkan dengan laki-laki, dengan perkiraan kesenjangan upah sebesar 16%. (SKO)