<p>Pekerja menata produk handycraft &#8220;Gartinis Corner&#8221; di gerai Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mitra binaan Pertamina di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2020. Pengusaha UMKM yang bisnisnya tertekan pelemahan ekonomi akibat pandemi corona, PT Pertamina akan memberikan bantuan agar pengusaha UMKM bisa bangkit dan kembali memulai bisnisnya. Manager SMEPP Pertamina, Rudi Ariffianto menjelaskan, pelaku UMKM yang menjadi mitra binaan Pertamina akan mendapatkan fasilitas pembiayaan yang mudah dan murah. Penyaluran Dana Pinjaman Program Kemitraan diberikan dengan nilai hingga Rp 200 juta dan jasa administrasi sebesar 3 persen per tahun. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional & Dunia

Duh! Di Indonesia Pekerja Perempuan Dapat Gaji 23% Lebih Rendah dari Laki-laki

  • Merujuk data Kementerian Keuangan, perempuan yang berada di angkatan kerja dan bekerja sebagai profesional hanya ada kurang dari 50%. Sementara, hanya 30% yang menduduki posisi manajerial di mana mereka dibayar lebih rendah dibandingkan dengan laki-laki.

Nasional & Dunia
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Peringatan Hari Kesetaraan Upah Internasional, hari ini, Jumat, 18 September 2020, diwarnai sedikit kisah suram dari kesenjangan upah berbasis gender.

Faktanya, perempuan Indonesia memperoleh pendapatan 23% lebih rendah dibandingkan dengan laki-laki. Bahkan, riset membuktikan tingginya strata pendidikan perempuan tidak banyak berpengaruh pada lebar sempitnya jarak upah.

Tidak hanya di Indonesia, secara global, pekerja perempuan masih dihadapkan pada kesenjangan upah sebesar 16% dibandingkan dengan laki-laki.

Merujuk data Kementerian Keuangan, perempuan yang berada di angkatan kerja dan bekerja sebagai profesional hanya ada kurang dari 50%. Sementara, hanya 30% yang menduduki posisi manajerial di mana mereka dibayar lebih rendah dibandingkan dengan laki-laki.

Selain itu, perempuan di Indonesia juga tercatat masih banyak berada di pekerjaan informal.

Padahal, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 100 tentang Kesetaraan Upah pada 1958, alias sudah lebih dari 60 tahun lalu.

Pentingnya kesetaraan

Faktanya, sudah lebih dari 60 tahun diratifikasi, kesetaraan upah antara pekerja laki-laki dengan perempuan pada pekerjaan yang bernilai sama terbukti tidak mengalami perubahan.

“Kita perlu meningkatkan perwakilan perempuan dalam peran pengambilan keputusan dan keterlibatan perempuan dalam mekanisme penetapan dan perundingan upah,” kata Elly R. Silaban, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Kesenjangan upah pekerja perempuan makin terasa di tengah pandemi COVID-19, di mana dalam laporan bertajuk ILO: COVID-19 dan dunia kerja: Edisi ke-5, yang diterbitkan pada Juli, menemukan bahwa banyak pekerja perempuan mendapatkan dampak berbeda selama pandemi.

Dampak berbeda COVID-19 terhadap pekerja perempuan terkait dengan besarnya keterwakilan mereka dalam sektor-sektor perekonomian yang paling terkena dampak krisis ini, seperti akomodasi, makanan, penjualan dan manufaktur.

Perempuan juga terepresentasi secara besar dalam pekerjaan di perekonomian informal yang tidak memiliki asuransi kesehatan dan perlindungan sosial.

Tidak hanya Indonesia, menurut data global, perempuan dibayar lebih rendah dibandingkan dengan laki-laki, dengan perkiraan kesenjangan upah sebesar 16%. (SKO)