<p>Masih belum tampak banyak kesibukan di Banda Halim Perdanakusuma Kami, 11 Juni 2020. Hampir seluruh areal pertokoan di lobi bandara belum melakukan aktivitasnya dalam melayani pelanggan.</p>
Industri

Duh, Mau ke 4 Daerah Ini Wajib Bawa Hasil Test PCR lho

  • JAKARTA – Beberapa daerah di Indonesia di luar Jabodetabek, diketahui masih memberlakukan kebijakan yang ketat saat menerima kunjungan dari luar daerah mereka. Tak cukup hasil dengan analisa cepat melalui rapid test, 4 daerah ini justru memberikan syarat agar setiap pendatang wajib melampirkan hasil test swab polymerase chain reaction (PCR). Ke empat daerah itu meliputi Padang, […]

Industri
Adhitya Noviardi

Adhitya Noviardi

Author

JAKARTA – Beberapa daerah di Indonesia di luar Jabodetabek, diketahui masih memberlakukan kebijakan yang ketat saat menerima kunjungan dari luar daerah mereka. Tak cukup hasil dengan analisa cepat melalui rapid test, 4 daerah ini justru memberikan syarat agar setiap pendatang wajib melampirkan hasil test swab polymerase chain reaction (PCR).

Ke empat daerah itu meliputi Padang, Bali, Balikpapan, dan Tanjung Pandan. Tujuannya adalah tentu saja guna memutus rantai penyebaran wabah COVID-19 di daerahnya masing-masing.

Menurut Andre, staf pos pemeriksaan di Bandara Halim Perdanakusuma, yang mewakili perusahaan penerbangan Batik Air, setiap penumpang yang melakukan kunjungan ke daerah yang disebut diharuskan menandatangani surat pernyataan bila saat kedatangan di bandara tujuan, diharuskan menjalani test PCR dengan biaya sendiri.

“Untuk yang ke Padang, harus ada hasil test PCR-nya Pak. Hasil Rapit Test ini tidak diterima di daerah itu. Tapi, kalua bapak tetep berangkat, boleh tandatangan dulu surat pernyataan ini ya,” kata dia saat melayani Trenasia.com di Bandara Halimperdanakusuma, Kami, 11 Juni 2020.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur juga diketahui mewajibkan para pendatang untuk menunjukkan hasil negatif COVID-19 melalui pemeriksaan PCR. Peraturan itu berlaku bagi pendatang yang tidak memiliki KTP Kalimantan Timur.

Kebijakan itu yang berlaku pada periode 3-30 Juni 2020 itu, tertuang dalam Poin 3C Surat Edaran Nomor 551.43/0284/Dishub tentang Pengendalian Penumpang/Kedatangan di Pintu Masuk Kota Balikpapan Pada Masa Pandemi COVID-19.

Ada SIKM di Jakarta

Dalam pada itu, untuk kunjungan ke Jakarta, saat ini juga termasuk yang dibatasi. Bahkan warga DKI yang ingin melakukan perjalanan ke luar kota dan Kembali ke provinsi ini, wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.

Bahkan, dalam proses pengurusannya tidaklan rumit seperti yang dibayangkan, asal segala persyaratannya dipenuhi dan lengkap. Caranyapun lebih mudak bisa dilakukan melalui cara online melalui www.jakevo.jakarta.co.id.