Duh! Pajak Digital Asing dari Netflix dan Google Cs Baru Rp97 Miliar
JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo membeberkan penerimaan negara dari pajak digital perusahaan asing gelombang pertama baru terkumpul Rp97 miliar. Setoran tersebut berasal dari enam perusahaan yakni Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V, dan Spotify AB. Angka tersebut diakui Suryo masih kecil, sebab sudah […]
Industri
JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo membeberkan penerimaan negara dari pajak digital perusahaan asing gelombang pertama baru terkumpul Rp97 miliar.
Setoran tersebut berasal dari enam perusahaan yakni Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V, dan Spotify AB.
Angka tersebut diakui Suryo masih kecil, sebab sudah ada 36 perusahaan perusahaan global yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa.
“Alhamdulillah sudah masuk Rp97 miliar, semoga perusahaan pemungut PPN lainnya bisa segera menyusul,” kata Suryo dalam Media Briefing secara virtual, Senin 12 Oktober 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Pihaknya mengakui sangat mengapresiasi keenam perusahaan yang sudah melaporkan pemungutan pajaknya pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menunjuk 36 perusahaan luar negeri atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Adapun, jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Sebagai tambahan, kriteria perusahaan pemungut pajak digital ialah yang memiliki penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan.
Berikut 36 perusahaan pemungut PPN layanan digital:
- Facebook Ireland Ltd
- Facebook Payments International Ltd
- Facebook Technologies International Ltd
- Amazon.com Services LLC
- Audible, Inc
- Alexa Internet
- Audible Ltd
- Apple Distribution International Ltd
- Tiktok Pte. Ltd
- The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd
- Amazon Web Services Inc
- Google Asia Pacific Pte. Ltd
- Google Ireland Ltd
- Google LLC
- Netflix International B.V
- Spotify AB.
- LinkedIn Singapore Pte. Ltd
- McAfee Ireland Ltd
- Microsoft Ireland Operations Ltd
- Mojang AB
- Novi Digital Entertainment Pte. Ltd
- PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd
- Skype Communications SARL
- Twitter Asia Pacific Pte. Ltd
- Twitter International Company
- Zoom Video Communication Inc
- PT Jingdong Indonesia Pertama
- PT Shopee International Indonesia
- Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd
- GitHub, Inc.
- Microsoft Corporation
- Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.
- UCWeb Singapore Pte. Ltd.
- To The New Pte. Ltd.
- Coda Payments Pte. Ltd.
- Nexmo Inc.