<p>Kebun kelapa sawit (CPO) milik PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO) / Dok. Perseroan</p>
Nasional

Duh! Petani Sawit Belum Kebagian Dampak Penghapusan Pungutan Ekspor CPO

  • Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghapus sementara pungutan ekspor CPO dan turunannya hingga 31 Agustus 2022 untuk menaikkan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghapus sementara pungutan ekspor CPO dan turunannya hingga 31 Agustus 2022 untuk menaikkan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit.

Namun Ketua umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung mengatakan, kebijakan tersebut nyatanya belum berdampak signifikan kepada petani sawit.

"Berdasar informasi yang saya peroleh dari petani sawit dari Aceh sampai Papua, kebijakan itu belum berdampak signifikan terasa," ungkap Gulat dalam dialog terkait percepatan ekspor CPO pada Senin 25 Juli 2022.

Menurut Gulat seharusnya kenaikan harga TBS sekitar Rp1000 per kg jika kenaikan harga CPO menyentuh harga Rp3000 per kg. Namun kondisi di lapangan menunjukkan harga baru naik Rp250 per kg-nya.

Maka dari itu Gulat mendorong pemerintah untuk segera mengatasi carut marut percepatan ekspor CPO ini ahar segera terealisasi sehingga kesejahteraan petani sawit meningkat.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga justru menyoroti realisasi rencana Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang ingin menghapus kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) crude palm oil (CPO) dan turunannya.

"Saya sepakat DMO dihapus dan ini sudah direncanakan oleh pak Mendag. Karena DMO itu sangat tergantung pada lokal. Jadi kalau dia distribusi lokal 1 dia bisa ekspor 7, nah mencari 1 ini bukan hal mudah," kata Sahat Sinaga.

Sahat menyarankan jika pemerintah sebaiknya mengandalkan Bulog dan ID Food dalam mendistribusikan migor untuk menghindari pengambilan keuntungan yang berlebih dan penyelewengan.

Hal ini dianggap Sahat dapat menjadi solusi mengatasi hingar bingar ekspor CPO hingga distribusi migor.