Nasional

Duh, Tingkat Kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok Hanya 40%

  • JAKARTA – Survei dari Udayana Central yang dilakukan di 41 kabupaten di Indonesia menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat akan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) hanya 40%. Menilik data dari Atlas Tembakau Indonesia (2020), hanya 67% kabupaten/ kota di Indonesia yang sudah memiliki aturan KTR. Baik berupa Peraturan Daerah (Perda) kabupaten, Peraturan Walikota, Peraturan Bupati, SK Bupati, dan […]

Nasional
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Survei dari Udayana Central yang dilakukan di 41 kabupaten di Indonesia menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat akan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) hanya 40%.

Menilik data dari Atlas Tembakau Indonesia (2020), hanya 67% kabupaten/ kota di Indonesia yang sudah memiliki aturan KTR. Baik berupa Peraturan Daerah (Perda) kabupaten, Peraturan Walikota, Peraturan Bupati, SK Bupati, dan SE Bupati.

“Bahkan masih banyak daerah yang tingkat kepatuhanya di bawah 40%,” kata Putu Ayu Swandewi Astuti, Ketua Udayana Central, Senin, 29 Juni 2020.

Dari 67% daerah yang sudah memiliki aturan KTR, hanya 86% yang telah mencantumkan larangan iklan, promosi, dan sponsorship serta hanya terdapat 19 kabupaten/kota yang memiliki larangan display rokok.

Studi dari University of Amsterdam menyebut daerah yang lambat mengadopsi regulasi KTR adalah daerah dengan produksi tembakau tinggi, kepadatan penduduk lebih rendah, produk domestik bruto (PDB) per-kapita lebih rendah, dan tingkat prevalensi perokok yang tinggi.

Faktor Penegakan

“Kab/kota yang terlebih dahulu mengadopsi KTR berada di Indonesia bagian barat dan ada kecenderungan terbentuknya kluster dalam adopsi kebijakan KTR,” sebut Wahyu Septiono, peneliti dari University of Amsterdam.

Dari sisi implementasi KTR di lapangan, penegakkan aturan memerlukan political will yang kuat daeri pimpinan daerah terkait pengurangan prevalensi perokok, terutama pada anak-anak dan remaja.

Tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, aturan KTR juga perlu melibatkan lokal, akademisi, praktisi, ormas, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di setiap daerah.

“KTR merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, lembaga pemerintah dan non pemerintah untuk melindungi hak-hak generasi sekarang dan yang akan datang,” ujar Putu.

Sebaran KTR

Saat ini, terdapat 12 provinsi di Indonesia yang belum memiliki peraturan KTR pada tingkat provinsi. Jika dilihat berdasarkan kabupaten/kota, Provinsi Papua Barat tercatat hanya memiliki 2 kabupaten yang memiliki peraturan KTR, bahkan di Provinsi Papua tidak ada peraturan KTR sama sekali.

Tercatat, ada 514 regulasi terkait KTR di Indonesia yang terdiri dari 300 Perda Kabupaten, 202 Perbup/ Perwali, 7 SK Bup/ Wali dan 5 SE Bup/ Wali. Perturan KTR ini bisa dibagi menjadi 3 ukuran: Best, Good, Less.

Padahal, Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk mengatur penetapan Kawasan Tanpa Rokok. Pada pasal 115 ayat (2) menentukan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.

Adapun, aturan KTR ini bertujuan untuk mencegah dan mengurangi dampak buruk konsumsi dan asap rokok. KTR mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.