<p>Gedung Bank Mandiri / Facebook @bankmandiri</p>
Industri

Dukung Anak Usaha, Bank Mandiri Tambah Modal Rp255 Miliar ke Bank Mantap

  • JAKARTA – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menambah modal ke anak perusahaan PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) sebesar Rp255,3 miliar. Manajemen dalam keterbukaan informasi di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini, Rabu, 30 Desember 2020 menyebut, keputusan ini dilakukan untuk mempertahankan porsi kepemilikan saham sehubungan dengan pelaksanaan right issue Bank Mantap. Di samping […]

Industri

Aprilia Ciptaning

JAKARTA – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menambah modal ke anak perusahaan PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) sebesar Rp255,3 miliar.

Manajemen dalam keterbukaan informasi di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini, Rabu, 30 Desember 2020 menyebut, keputusan ini dilakukan untuk mempertahankan porsi kepemilikan saham sehubungan dengan pelaksanaan right issue Bank Mantap.

Di samping itu, hal ini sebagai bentuk dukungan agar ke depan Bank Mantap semakin tumbuh secara progresif dan sustainable.

“Diharapkan mampu meningkatkan kapasitas layanan dan percepatan transaksi bisnis. Ini dilakukan lewat pengembangan core banking dan digitalisasi,” tulis manajemen.

Kemudian, modal tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk mengembangkan jaringan, yakni lewat pengelolaan bangunan cabang secara bertahap selama lima tahun ke depan.

Dengan adanya penambahan modal ini, maka struktur kepemilikan saham di Bank Mantap kini dikempit oleh Bank Mandiri 51,09%, PT Taspen (Persero) sebesar 48,4%, dan perserorangan atas nama Ida Bagus Made Putra Jandhana 0,465%.

Sebagai informasi, aksi korporasi ini merupakan transaksi afiliasi dan telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dasar acuannya adalah ketentuan Pasal 6 Ayat 1 huruf f POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Adapun penambahan penyertaan modal ini akan memperhatikan batas waktu sesuai ketentuan, yaitu paling singkat satu tahun. Manajemen menegaskan, nilai transaksi tersebut tidak termasuk transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.