Dukung Implementasi ESG, Inilah Penerapan Keuangan Berkelanjutan yang Diinisiasi Bank Aladin Syariah
- Aladin Bank berupaya membangun tata kelola yang baik atau good corporate governance (GCG) berdasarkan prinsip keberlanjutan demi memastikan kelangsungan perusahaan dalam jangka panjang.
Korporasi
JAKARTA – Meskipun pada tahun 2021 PT Bank Aladin Syariah Tbk (BANK) belum melakukan aktivitas penyaluran pembiyaan, namun perseroan sudah melakukan sejumlah aktivitas terkait penerapan keuangan berkelanjutan yang mengutamakan nilai lingkungan (environmental), sosial (social), dan tata kelola (governance) atau ESG.
Dikutip dari Laporan Keberlanjutan Periode 2021, berikut ini sejumlah aktivitas penerapan keuangan berkelanjutan yang diinisiasi Bank Aladin Syariah:
1. Pengembangan Kapasitas Internal
a. Pelatihan tentang pembiayaan berkelanjutan dan waste management system yang diselenggarakan departemen Human Capital.
Pelatihan telah dilaksanakan pada 3 September dan 10 September 2021 dengan total durasi tiga jam dan diikuti oleh 118 karyawan.
b. Merekrut karyawan yang secara khusus bertugas sebagai koordinator pelaksana keuangan berkelanjutan di lingkungan bank.
2. Penyesuaian Internal
a. Pembuatan strategi dan komunikasi keuangan berkelanjutan yang dibantu manajemen risiko korporasi (enterprise risk management/ERM) yang merupakan konsultan independen.
b. Pembuatan daftar pengecualian untuk praktik-praktik usaha, sektor-sektor ekonomi, atau industri-industri yang memberikan dampak negatif untuk aspek lingkungan dan sosial.
c. Pembuatan prosedur-prosedur yang mengatur tata kelola perusahaan.
3. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
a. Partisipasi dalam keanggotaan United Nation (UN) Global Compact.
b. Pengajuan untuk menjadi anggota dalam UN Principles for Responsible Banking.
c. Partisipasi dalam Corporate Sustainability Assessment (CSA) yang diselenggarakan oleh S&P Global.
d. Program kemitraan dengan grup Alfamart untuk membuka dan mempermudah akses kepada segmen ritel dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap produk dan layanan keuangan syariah berbasis digital.
e. Program kemitraan dengan PT Khazanah Hijau Indonesia (Rekosistem) untuk mengelola limbah kegiatan operasional bank yang dapat didaur ulang selain menargetkan untuk membuka pusat-pusat daur ulang di sejumlah komunitas guna mendorong kebiasaan masyarakat untuk memilah dan mengolah sampah secara baik.
f. Penyaluran dana tanggung jawab sosial korporasi (corporate social responsibility/CSR) untuk pelaksanaan program-program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang meliputi program vaksinasi COVID-19 dengan bekerja bersama Halodoc.
Bank Aladin Syariah juga melaksanakan pemberian donasi ke Yayasan Anak Bangsa Bisa (YABB) untuk mendukung operasional Rumah Oksigen COVID-19.
Kemudian, pemberian donasi juga dilakukan ke Yayasan Sinar Utama Nusantara (SUN) untuk mendukung green tourism dan pemberian akses terhadap energi terbarukan, khususnya pembangkit listrik tenaga surya berskala kecil di sejumlah daerah pariwisata dengan lokasi terpencil di Indonesia.
- Kisah Sukses UMKM: Dapoer Kemang Mpok Siti, Bermula Dari Usaha Sampingan
- Dampak Perubahan Iklim (Serial 3): Penerapan ESG Butuh Regulasi Menyeluruh untuk Semua Skala Bisnis
- Pengoperasian PLTU Eropa Dorong HBA Oktober Naik Tembus Rp5,03 Juta
Kinerja ESG Bank Aladin Syariah Periode 2021
• Penyaluran pembiayaan untuk kegiatan usaha berkelanjutan: 0.
• Jumlah pegawai perempuan: 66 (33,16% dari keseluruhan pegawai).
• Persentase perempuan yang menduduki jabatan manajerial: 32%.
• Jumlah penyaluran dana CSR: Rp550 juta.
• Penggunaan bahan bakar minyak (BBM): 911 liter.
• Penggunaan listrik: 151.017,31 kWh.
• Biaya penggunaan BBM: Rp12,2 juta.
• Biaya penggunaan listrik: Rp410,8 juta.
• Emisi dari BBM: 2,37 TCO2eq.
• Emisi dari listrik: 107,61 TCO2eq.
• Emisi dari server dan backup server yang dikelola vendor: 8,73 TCO2eq.
• Emisi gas rumah kaca (GRK): 118,71 TCO2eq.
• Intensitas emisi GRK: 0,6 TCO2eq.
• Total sampah organik: 51 kg.
• Total sampah anorganik: 259,75 kg.
• Total sampah residu: 792,8 kg.
• Sampah yang didaur ulang: 259,75 kg.
• Limbah yang dikelola dengan sistem Black Soldier Fly (BSF): 51 kg.
• Jumlah CO2 yang terselamatkan dari tempat pembuangan akhir (TPA) dan pembakaran sebagai dampak dari pemilahan dan pengelolaan limbah operasional: 278,73 kg CO2.
- Machine Expo 2022 Hadirkan Beragam Mesin Manufaktur Unggulan
- 5 Aset Kripto Ini Diprediksi Bullish Menjelang Awal Oktober 2022
- 15 Perusahaan Start Up Terbaik Tahun 2022 Versi LinkedIn
Tata Kelola Berkelanjutan Bank Aladin Syariah
Aladin Bank berupaya membangun tata kelola yang baik atau good corporate governance (GCG) berdasarkan prinsip keberlanjutan demi memastikan kelangsungan perusahaan dalam jangka panjang.
Untuk menjadi dasar implementasi GCG, Aladin Bank sudah merancang Pedoman/Panduan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 11/33/PBI/2009 tanggal 7 Desember 2009.
Pedoman itu pun disusun sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bank Indonesia No. 12/13/ DPBS tanggal 30 April 2010 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).
Bank Aladin juga menunjuk Direktur Kepatuhan sebagai penanggung jawab dalam penerapan GCG di Bank.
Tujuan Penerapan GCG di lingkungan Aladin Bank meliputi:
1. Mengendalikan dan mengarahkan hubungan antara organ perseroan (pemegang saham Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah) dengan karyawan, pelanggan, mitra kerja, serta masyarakat dan lingkungan agar dijalankan dengan baik sesuai dengan prinsip-prinsip GCG.
2. Mendorong dan mendukung pengembangan bank.
3. Mengelola sumber daya secara lebih amanah.
4. Mengelola risiko secara lebih baik.
5. Meningkatkan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.
6. Mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan bank.
7. Memperbaiki budaya kerja.
8. Meningkatkan reputasi bank.
Dalam rangka memastikan bahwa prinsip-prinsip GCG telah diimplementasikan dengan baik, bank secara berkala melaksanakan asesmen mandiri atas praktik GCG yang mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No. 11/33/ PBI/2009 tanggal 7 Desember 2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 10/SEOJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.