<p>Ilustrasi pembangunan gedung. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Dukung Kemudahan Izin Bangun Gedung, Kementerian PUPR Luncurkan SIMBG

  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meluncurkan layanan berbasis web Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan secara daring.
Industri
Reza Pahlevi

Reza Pahlevi

Author

JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meluncurkan layanan berbasis web Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan secara daring. 

Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti mengatakan peluncuran layanan SIMBG diharapkan dapat mendukung upaya peningkatan kemudahan berusaha serta mendukung iklim investasi.

"Layanan yang dihasilkan diharapkan dapat mengusung semangat UU Cipta Kerja yang selanjutnya dirinci oleh Peraturan Pemerintah (PP) 16/2021, dalam hal kemudahan perizinan, kejelasan prosedur layanan dan mempersingkat birokrasi," ujarnya dalam peluncuran SIMBG secara daring, Jumat, 30 Juli 2021. 

Dengan peluncuran SIMBG, pemerintah daerah kabupaten dan kota diharuskan menggunakan SIMBG dalam pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung untuk mendukung upaya kemudahan, transparansi, dan peningkatan layanan publik menjadi lebih baik. 

"Setiap masyarakat dapat mengajukan PBG dan SLF secara online, dengan prosedur yang pasti, ketentuan dokumen dan waktu yang standar di seluruh wilayah Republik Indonesia," ujar Diana.

Diana menyatakan akan membantu pemerintah daerah meningkatkan akuntabilitas pelayanan, karena seluruh prosesnya berdasarkan ketentuan PP 16/2021. 

SIMBG juga akan meningkatkan kecepatan waktu layanan, dengan maksimum waktu pelayanan 28 hari pemohon wajib mendapatkan jawaban atas permohonan PBG. 

Untuk bangunan sederhana seperti rumah tinggal tunggal (hunian sederhana) bahkan hanya butuh tiga hari untuk mendapatkan jawaban, dengan catatan dokumen yang dibutuhkan lengkap semua. 

“Saya harap pemerintah daerah bisa bekerja sama untuk menerapkan penyederhanaan ini lewat penerapan SIMBG,” tuturnya.

Direktur Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Boby Ali Azhari mengatakan, peluncuran SIMBG ini merupakan pengembangan versi terbaru, sekaligus menandakan berakhirnya layanan SIMBG versi lama secara bertahap. 

Kementerian PUPR telah mengembangkan SIMBG sejak 2017, yang kemudian mulai terintegrasi dengan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) pada 2018.

Layanan SIMBG dapat diakses melalui http://simbg.pu.go.id dengan layanan yang mencakup Perizinan Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG, SLF, SBKBG), Persetujuan Pembongkaran Bangunan Gedung, Pendataan Bangunan Gedung, Basis Data Tim Profesi Ahli (TPA), dan Lisensi Arsitek.