Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi (Foto: InfoPublik/ Agus Siswanto)
Dunia

Dukung Palestina, Indonesia Tolak Tegas Pernyataan Netanyahu

  • Indonesia menolak keras pernyataan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang menentang pembentukan negara Palestina setelah berakhirnya perang.

Dunia

Distika Safara Setianda

JAKARTA - Indonesia menolak keras pernyataan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang menentang pembentukan negara Palestina setelah berakhirnya perang.

Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, mengungkapkan penolakan tersebut usai debat terbuka Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai krisis Israel-Palestina di New York, Amerika Serikat, pada Rabu, 23 Januari 2024.

Dalam laporan Kementerian Luar Negeri yang dikutip pada Rabu, 24 Januari 2024, Retno juga menyuarakan kekhawatiran terhadap tanggapan Dewan Keamanan PBB terhadap pernyataan Netanyahu.

“Akankah Dewan itu tinggal diam menghadapi niat tersebut?” ujar Retno, dikutip dari InfoPublik, pada Kamis, 24 Januari 2024. Dalam upaya mencegah potensi perang besar di Timur Tengah, Retno kembali mengajukan seruan untuk mewujudkan gencatan senjata yang bersifat permanen.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan untuk menangani situasi kemanusiaan di Gaza, memulai rekonstruksi pasca konflik, dan mendukung kelangsungan proses penyelesaian dua negara.

“Pada saat yang sama, sangat penting untuk mendukung pekerjaan Koordinator Senior Kemanusiaan dan Rekonstruksi PBB untuk membuka jalan bagi pengiriman bantuan kemanusiaan untuk menyelamatkan banyak jiwa di Gaza,” tuturnya.

Retno juga menegaskan Palestina harus segera diberi status keanggotaan penuh di PBB. “Hal ini penting untuk memulai upaya yang adil dan seimbang dalam solusi dua negara, dan menghentikan agresi brutal Israel,” terang dia.

Dia menyerukan kepada dunia untuk menghentikan pengiriman senjata ke Israel yang dapat digunakan untuk menyerang warga sipil yang tidak bersalah. “Israel harus bertanggungjawab atas tindakannya, termasuk kekejaman di Gaza. Tidak ada negara yang kebal hukum,” tuturnya.

Indonesia berpartisipasi dengan memberikan pernyataan lisan di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memberikan kontribusi pada pandangan hukum yang diperlukan oleh ICJ.

Keterlibatan Indonesia sesuai dengan permintaan Majelis Umum PBB yang meminta pendapat hukum (advisory opinion) dari ICJ mengenai konsekuensi hukum yang muncul dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah Palestina.

“Bulan depan, Indonesia akan menyampaikan Pernyataan Lisan untuk Pendapat Penasihat ICJ yang dibawa ke pengadilan atas mandat Majelis Umum.Indonesia akan melakukan segala cara untuk mendukung Palestina,” urainya.

Menurut laporan Palestinian Central Bureau of Statistics (PCBS), lebih dari 25 ribu warga sipil menjadi korban genosida akibat agresi Israel di wilayah Palestina, sampai selasa, 23 Januari 2024.