<p>Salah satu homestay dari program Sarhunta. / Dok. Kementerian PUPR</p>
Industri

Dukung Pariwisata, PUPR Bangun Ribuan Rumah Tidak Layak Jadi Homestay

  • JAKARTA-Untuk mendukung pemulihan ekonomi khususnya di sektor pariwisata, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaksanakan program sarana hunian pariwisata (Sarhunta) di lima Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) prioritas. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan lima KPSN prioritas tersebut meliputi Danau Toba-Sumatera Utara, Borobudur-Jawa Tengah. Kemudian Mandalika-Nusa Tenggara Barat (NTB), Labuan Bajo-Sulawesi Utara, dan Manado Likupang-Sulawesi […]

Industri
wahyudatun nisa

wahyudatun nisa

Author

JAKARTA-Untuk mendukung pemulihan ekonomi khususnya di sektor pariwisata, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaksanakan program sarana hunian pariwisata (Sarhunta) di lima Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) prioritas.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan lima KPSN prioritas tersebut meliputi Danau Toba-Sumatera Utara, Borobudur-Jawa Tengah. Kemudian Mandalika-Nusa Tenggara Barat (NTB), Labuan Bajo-Sulawesi Utara, dan Manado Likupang-Sulawesi Utara.

“Pemerintah meyakini bahwa sektor ekonomi utama yang dapat rebound dengan cepat adalah sektor pariwisata,” kata Basuki. Dia menyampaikan hal itu melalui siaran pers Kementerian PUPR, Rabu, 1 Juli 2020.

Program Sarhunta adalah bagian program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk 2.750 unit rumah tak layak huni agar bisa menjadi homestay.

Secara rinci, di KSPN Danau Toba sebanyak 1.000 unit, Borobudur 350 unit, Mandalika 500 unit, Labuan Bajo 600 unit, dan Manado Likupang 300 unit.

Program dengan total anggaran sebesar Rp429,23 miliar ini, desainnya harus mencerminkan adat daerah setempat. Basuki menuturkan desain Sarhunta dapat dimodifikasi menjadi lebih modern. Akan tetapi tidak meninggalkan kearifan lokal sebagai upaya menarik minat wisatawan domestik dan mancanegara.

Pembangunannya dibagi menjadi dua yaitu, pertama, membangun rumah tidak layak huni menjadi layak huni. Kedua, meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni disepanjang koridor menuju lokasi pariwisata dengan dana sebesar Rp90 juta.

Kedua, membangun rumah baru serta pembangunan kembali ataupun perbaikan rumah tradisional di kawasan pariwisata dengan alokasi dana sebesar Rp180 juta.

Kementerian PUPR memberikan sejumlah kriteria untuk masyarakat yang berhak menerima bantuan tersebut. Kriteria itu meliputi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga, memiliki rumah tidak layak huni atau tanah dengan bukti kepemilikan.

Kemudian, berpenghasilan paling tinggi senilai 1,5 kali dari upah minimum provinsi (UMP), serta masyarakat mampu berswadaya dan gotong royong.