<p>Petugas melakukan pengisian token listrik di instalasi meteran listrik Rusun Benhil, Pejernihan, Jakarta, Jum&#8217;at, 9 April 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Dukung PPKM Darurat, Diskon Tarif Listrik Diperpanjang hingga September

  • Pemerintah memperpanjang pemberian diskon tarif listrik hingga September 2021.

Nasional
Laila Ramdhini

Laila Ramdhini

Author

JAKARTA – Pemerintah memperpanjang pemberian diskon tarif listrik hingga September 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan diskon ini merupakan bentuk dukungan terhadap penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat periode 3-20 Juli 2021.

“Durasinya diperpanjang 3 bulan, 6 bulan, dan sekarang 9 bulan sampai dengan September,” kata Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari Antara, Jumat, 2 Juli 2021.

Sri menjelaskan, pada awal penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), diskon listrik hanya diberikan hingga kuartal II-2021. Diskon 100% ini diberikan untuk pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri berkapasitas daya 450 VA untuk kuartal I. Lalu, dilanjutkan dengan diskon 50% pada kuartal II.

Kemudian, diskon 50% bagi pelanggan rumah tangga 900 VA DTKS pada kuartal I dan dilanjutkan dengan diskon 25% untuk kuartal II. Sedangkan, untuk besaran diskon pada kuartal III disamakan dengan besaran diskon pada kuartal II.

“Kami dengan adanya PPKM mikro darurat ini akan memperpanjang lagi diskon 50 persen untuk 450 VA dan 25 persen untuk dan 900 VA,” ujar Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menuturkan pemerintah menyasar 32,6 juta pelanggan dengan tambahan dana untuk diskon listrik kuartal III sebesar Rp1,91 triliun. Sehingga total anggaran untuk diskon listrik hingga September berjumlah Rp7,58 triliun.

Selain itu, pemerintah turut memperpanjang bantuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen hingga September 2021.

Skema program pada kuartal III akan disamakan dengan skema program pada kuartal II yakni diskon 50% bagi pelanggan bisnis industri dan sosial, yang ebelumnya diskon 100 persen pada kuartal I 2021.

“Terutama untuk kelompok usaha untuk sasarannya 14 juta pelanggan ini kita juga perpanjang dari 6 bulan yang harusnya selesai Juni ini kita perpanjang hingga bulan September,” tutur Sri Mulyani.

Adapun perkiraan kebutuhan dana tambahan untuk bantuan rekening minimum biaya beban atau abonemen sebesar Rp420 miliar sehingga total anggaran untuk menjadi Rp1,69 triliun.

Pemerintah akan menerapkan PPKM darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021 sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19 di Indonesia. (LRD)