Dukung program Minyak Goreng Curah Rakyat, SIMIRAH Mulai Perluas Cakupan
- Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memperluas sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). Pada awalnya SIMIRAH hanya meliputi data dari produsen minyak goreng, distributor, hingga pengecer.
Nasional
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memperluas sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
Pada awalnya SIMIRAH hanya meliputi data dari produsen minyak goreng, distributor, hingga pengecer.
Perluasan cakupan SIMIRAH akan meliputi produsen crude palm oil (CPO), produsen minyak goreng sawit, distributor, pengecer, sampai proses transaksi kepada konsumen.
“Implementasi SIMIRAH berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2022 tentang Sistem Informasi Minyak Goreng Curah. SIMIRAH berfungsi sebagai platform digital yang dapat diakses pelaku usaha dalam melaksanakan program MGCR,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika dalam keterangan resmi dilansir pada Senin 13 Juni 2022.
- Tenaga Honorer Resmi Dihapus, Berikut Syarat Diangkat Jadi PNS yang Harus Diketahui
- Asyik! Jalan Tol Cisumdawu Seksi 2 dan 3 Hampir Selesai, Ditarget Beroperasi Agustus 2022
- 7 Negara dengan Konsumsi Minyak Sawit Terbesar, Indonesia Nomor Wahid
Putu menjelaskan lebih lanjut, saat ini SIMIRAH akan mengikutsertakan pelaku industri hulu, pelaku industri hilir hingga penerima produk untuk memperketat pengawasan distribusi minyak goreng dari hulu sampai hilir.
“Jadi, SIMIRAH akan menyediakan data dan informasi mengenai produksi dan distribusi minyak goreng curah dalam rangka mendukung program MGCR,” ucapnya.
Pemerintah mengintegrasikan penerapan SIMIRAH dengan Sistem Indonesia National Single Window melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang disediakan oleh Kemenperin.
Nantinya pelaku usaha seperti produsen CPO dan produsen Minyak Goreng Sawit (MGS) wajib mendaftar ke SIMIRAH melalui SIINas.
Pelaku usaha pabrik minyak goreng yang sudah terdaftar pada SIINas dan SIMIRAH untuk program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pembiayaan BPDPKS, wajib mendaftar kembali untuk program MGCR untuk mendapatkan nomor registrasi dan hak akses baru atas SIMIRAH.
Nomor registrasi ini diperlukan untuk menyalurkan Minyak Goreng Curah Rakyat sebagai domestic market obligation (DMO) guna mendapatkan hak ekspor.